Berita Palembang

Beli Motor Lewat Iklan di Marketplace Facebook, Uang Rp 4 Juta Hilang Motor Tak Dapat

Korban melihat iklan penjualan motor di Marketplace Facebook dan tertarik untuk membelinya hingga langsung menghubungi kontak si pemasang iklan.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
MELAPOR- Raisa, korban penipuan iklan motor di markeplacce Facebook (kiri) ditemani rekannya usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (1/3/2025), sore. Raisa berharap pelaku ditangkap dan uangnya dapat kebali. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penipuan  bermoduskan penjualan kendaraan bermotor melalui marketplace kembali memakan korban. Kali ini korbannya Rasia (28), warga Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. 

Akibat peristiwa ini,  korban pun melapor ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (1/3/2025), sore. 

Kepada petugas, Korban menuturkam peristiwa yang dialaminya terjadi saat berada di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB 1, Palembang.

"Kejadiannya pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00, "ungkapnya. 

Berawal, saat ia melihat iklan penjualan motor di marketplace Facebook. Merasa tertarik lantas ia menghubungi kontak yang tertera di iklan tersebut.

"Awalnya saya yang telepon terlapor pak, menanyakan motor yang diiklankan akan dijualnya, " katanya. 

Setelah ada kesepakatan dengan terlapor melalui percakapan handphone, dirinya langsung diarahkan ke TKP untuk melihat kendaraan yang akan dibeli. 

"Saya diarahkan ke TKP untuk mengecek kondisi motor yang akan dibeli," katanya.  

Setelah melakukan pengecekan, terlapor mengarahkan untuk mentransfer uang pembelian motor ke rekening terlapor. 

"Terlapor meminta uangnya, saya transfer ke rekening yang diberikannya, saya transfer sebanyak Rp 4 juta,"ungkapnya. 

Setelah uang sudah ditransfer, motor tersebut ternyata tidak diberikan orang yang berada di TKP, justru orang tersebut meminta uang pembayaran baru motor akan diberikan. 

"Saya kaget, kata orang yang berada di TKP tersebut ia belum menerima uang pembelian, padahal saya sudah transfer, ternyata motor tersebut bukan milik terlapor," katanya. 

Merasa ditipu, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi dan berharap terlapor bisa ditangkap dan uangnya bisa kembali.

"Saya berharap uang saya kembali pak dan terlapor bisa ditangkap ," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Dan Laporan korban diterima petugas piket SPKT dengan dugaan tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban  dan telah diterima pihaknya.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya (Diw)
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved