Link Alternatif Cara Mengecek NRG Ketika Info GTK 2025 Tidak Bisa Diakses
Cara mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) melalui Info GTK, mungkin saat ini mengalami kendala karena sistem sedang dalam perbaikan.
Syarat penerima tunjangan Guru Honorer atau Guru Non ASN sebagaimana dilansir dari Peraturan Kemdikbudristek dalam PERSESJEN Nomor 10 Tahun 2024:
Persyaratan Penerima Tunjangan
1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi
Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki:
1) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2) surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3) bertugas di Daerah Khusus;
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki:
a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;
2) memiliki NUPTK;
3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru;
4) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Membuat Mockup Prototipe Sketsa Awal |
![]() |
---|
Jawaban Post Test FPPN 3 Modul 3 PPG Tahap 2 2025, Anda Mengajar Riko, Seorang Siswa dengan ADHD |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Aplikasi Seni & Desain Dalam Kehidupan Sehari-Hari |
![]() |
---|
Kunci Jawbaan PAI Kelas 6 SD Halaman 161 Kurikulum Merdeka, Macam-macam Puasa Serta Contohny |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 SMA Halaman 28 Kurikulum Merdeka, What Sports Do They Play? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.