Link Alternatif Cara Mengecek NRG Ketika Info GTK 2025 Tidak Bisa Diakses

Cara mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) melalui Info GTK, mungkin saat ini mengalami kendala karena sistem sedang dalam perbaikan.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
NOMOR REGISTRASI GURU -- Cara mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) melalui Info GTK, mungkin saat ini mengalami kendala karena sistem sedang dalam perbaikan. 

SRIPOKU.COM -- Bagi para guru yang ingin mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) melalui Info GTK, mungkin saat ini mengalami kendala karena sistem sedang dalam perbaikan.

Cara Alternatif Mengecek NRG Melalui SSO Dapodik

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek NRG melalui sistem SSO Dapodik:

  • Akses Situs SSO Dapodik: Buka browser dan ketikkan alamat berikut, https://sso.datadik.kemdikbud.go.id.
  • Tekan Enter untuk membuka halaman login.
  • Login dengan Akun Dapodik: Masukkan email dan password yang telah diberikan oleh operator sekolah.
  • Pastikan menggunakan email yang aktif dan benar dan kemudian klik tombol Masuk untuk autentikasi.
  • Pilih Menu "Sertifikasi": Setelah berhasil login, akan muncul beberapa pilihan menu. Klik menu Sertifikasi untuk melihat data sertifikasi Anda.
  • Cek NRG dan Data Sertifikasi: Setelah masuk ke menu Sertifikasi, Anda akan melihat informasi seperti bidang studi sertifikasi, tanggal sertifikasi, Nomor Sertifikat Pendidik (Shadik), Nomor Registrasi Guru (NRG), Nomor UKG untuk login ke SIM PKB, Tanggal pembaruan terakhir NRG
    NRG yang tertera akan memiliki format tertentu, misalnya 2024-027-XXXXX, di mana 2024 menunjukkan tahun kelulusan sertifikasi. 027 adalah kode bidang studi untuk Guru Kelas SD/MI. XXXXX adalah nomor unik setiap guru.

Baca juga: Cara Login Info GTK 2025, Untuk Cek Tunjangan Sertifikat Guru di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Cara Mencetak Kartu NRG

Setelah mendapatkan NRG, guru dapat mencetak kartu NRG melalui Dinas Pendidikan setempat. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti:

  • Sertifikat Pendidik (Shadik)
  • Kartu Identitas
  • Bukti kelulusan UKP PPG

Meskipun Info GTK sedang dalam perbaikan, guru tetap bisa mengecek NRG dan data sertifikasi melalui SSO Dapodik dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.

Bagi guru yang belum mendapatkan NRG, jangan khawatir. Proses penerbitan dilakukan otomatis dan maksimal hingga Maret tahun berikutnya setelah kelulusan.

Kemudian bagi Anda yang tengah mencari informasi terkait cara cek NGR Info GTK Tahun 2025 bisa mengikuti langkah praktisnya dibawah ini.

Cara Cek Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2025

1. Ketik info GTK pada pencarian di Google

2. Muncul laman resmi Info GTK dengan format https://info.gtk.kemendikbud.go id, klik laman tersebut.

3. Masukkan username dan password yang digunakan saat registrasi.

4. Isi kode captcha dan klik 'Login'

5. Setelah login, cek menu “Validasi Kelulusan Sertifikasi”, NRG akan muncul jika proses validasi pusat selesai.

Jika NRG belum muncul, terdapat tulisan status “Proses Validasi”. Bapak/ibu guru melakukan pengecekan ulang secara berkala hingga data diperbarui.

Pastikan Anda memenuhi kriteria penerima TPG dan status Validasi SKTP berwarna hijau sebagai tanda kelengkapan administrasi.

Sebelum melakukan pengecekan nomor NRG, guru harus telah dinyatakan lulus dalam pendidikan profesi guru (PPG) yang dapat diikuti melalui laman SIMPKB.

Ada perbedaan sedikit dalam pengajuan/pengusulan NRG antara PPG Daljab dan PPG Prajab yaitu,

  • PPG Daljab: NRG akan langsung secara otomatis diberikan ke individu guru, apabila memenuhi persyaratan yaitu lulus PPG, sudah memiliki Serdik dan wajib memiliki NUPTK. Jika belum memiliki NUPTK, silahkan berkoordinasi dengan admin KSG Dinas Pendidikan setempat.
  • PPG Prajab: persyaratan sama dengan lulusan PPG Daljab, namun pengajuan NRG tidak secara otomatis, individu guru lapor ke admin KSG Dinas Pendidikan untuk mengajukan/usulan NR

Panduan Cara Registrasi Akun SIMPKB

Untuk dapat masuk dan mengikuti Program Banpem S1, Kandidat / Guru wajib memiliki akun SIM-PKB.

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk registrasi akun SIM-PKB :

1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK

2. Selanjutnya silakan lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot". Jika sudah silakan klik tombol REGISTER

3. Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak

4. Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan / tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIMPKB PPG :

- Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.

- Klik menu Login untuk mengakses laman login

- Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda

- Klik tombol Masuk.

- Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda.

Untuk mengetahui status NUPTK tahun 2022 bagi guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan secara online lewat laman resmi gtk.data.kemdikbud.

Berikut cara cek NUPTK via online

1. Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id

2. Selanjutnya pilih menu “Status NUPTK”.

3. Masukkan 16 digit angka NUPTK.

4. Kemudian klik tombol search.

5. Status akan muncul.

6. Selesai

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

Persyaratan calon penekima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.

Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

Syarat penerima tunjangan Guru Honorer atau Guru Non ASN sebagaimana dilansir dari Peraturan Kemdikbudristek dalam PERSESJEN Nomor 10 Tahun 2024:

Persyaratan Penerima Tunjangan

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi

Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki:

1) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

2) surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2) mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3) bertugas di Daerah Khusus;

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus

a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) memiliki:

a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;

2) memiliki NUPTK;

3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru;

4) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved