Berita Ogan Ilir

Hasil Nyadap Karet Masih Kurang, IRT di Ogan Ilir Nekat Edarkan Sabu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polres Ogan Ilir
DITANGKAP - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diringkus karena menjajakan sabu, Kamis (27/2/2025). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum. Ia diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Polsek Tanjung Batu, yang wilayah hukumnya mencakup Lubuk Keliat. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Tersangka yang diamankan berinisial SW, seorang wanita berusia 51 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani karet.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram.

"Iya, kemarin yang bersangkutan (tersangka) kami amankan," kata Surya kepada awak media, Kamis (27/2/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sejak tiga bulan terakhir.

Ia beralasan, hal ini dilakukan karena terhimpit masalah ekonomi. Penghasilannya sebagai penyadap karet di kebun orang lain tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Pengakuan tersangka, sehari-hari kerja sebagai penyadap karet di kebun orang. Katanya penghasilan kurang," tutur Surya.

Namun, polisi tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Mereka masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Setelah diinterogasi di Mapolsek Tanjung Batu, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

 


 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved