Berita Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo Bohong, tak Terbukti Punya Gunung Parung, Sosok Ini Jelajahi Wilayahnya, Punya Pemda

Demi membuktikan pengakuan Firdaus Oiwobo yang mengaku memiliki gunung Parung, sosok ini rela mendatangi warga sekitar.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
GUNUNG MILIK FIRDAUS-- Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024)..Firdaus Oiwobo Bohong, tak Terbukti Punya Gunung Parung, Sosok Ini Jelajahi Wilayahnya 

"Wisata alam Gunung Dago, jadi pemandangan, ada flying fox, ayunan gantung," tutur seorang petugas.

"Bukan yang punya Firdaus itu?" tanya Stefano.

Lagi-lagi pertanyaan Stefano dijawab dengan tidak oleh petugas, "Bukan."

KONTROVESI FIRDAUS OIWOBO -- Firdaus Oiwobo (kiri) Firdaus Oiwobo naik meja sidang tangkapan layar Grid.is (kanan).. 8 Kontroversi Firdaus Oiwobo, Pengacara Razman Naik Meja Sidang
KONTROVESI FIRDAUS OIWOBO -- Firdaus Oiwobo (kiri) Firdaus Oiwobo naik meja sidang tangkapan layar Grid.is (kanan).. 8 Kontroversi Firdaus Oiwobo, Pengacara Razman Naik Meja Sidang (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA/tangkapan layar YouTube GRID.ID)

Baca juga: Cek di BPN, Terkuak Asal Usul Firdaus Oiwobo Punya Gunung Parung, Ngaku Dikasih Cucu Raja Banten

Sebelumnya, Firdaus blak-blakan menyebut dirinya memiliki Gunung Parung.

Tak main-main, Firdaus mengaku bisa menggugat siapapun yang membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

Publik lantas dibuat penasaran asal usul Firdaus bisa memiliki Gunung Parung.

Rupanya diakui Firdaus dirinya memiliki Gunung Parung lantaran diberikan oleh Cucu Raja Banten.

"Saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten," ujarnya dilansir dari TikTok kabarnetizen 62.

Ia mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut. 

"Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan," ujarnya.

Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut. 

Menurutnya, banyak perumahan yang tidak laku di kawasan Parung karena bermasalah dengan alas hak tanahnya. 

Firdaus berencana melayangkan somasi kepada pemilik perumahan di sana lantaran dibangun di atas tanahnya. 

"Makanya yang beli rumah tanah di Parung itu hati-hati itu masuk ke dalam giriknya klien saya, sepanjang jalan Parung," tambahnya.

Bahkan, Firdaus menyarankan bagi pihak yang tidak percaya untuk mengecek langsung status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. 

"Silakan dicek di pengadilan, silakan dicek di BPN di situ sejarah tanahnya ada. Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1960, mereka verponding hidup penetapan ada, semuanya lengkap," pungkasnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved