Ramadhan 2025
Niat Puasa Qadha untuk Membayar Utang Puasa Tahun Lalu Sebelum Bulan Ramadan 2025, Latin dan Arti
Sebagaimana diketahui, setiap umat Muslim diwajibkan mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan sebelumnya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
Berikut ini beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengganti puasa atau membayar utang puasa dengan cara tertentu, sesuai dengan hukum Islam.
1. Mengganti Puasa (Qadha)
Jika seseorang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau menstruasi, maka mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada waktu yang lain setelah bulan Ramadan.
Puasa qadha ini harus dilaksanakan sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba.
Berikut adalah beberapa alasan yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa dan menggantinya:
- Sakit: Jika seseorang sakit dan berpuasa dapat memperburuk kondisinya atau mempersulit kesembuhan, maka dia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
- Menstruasi atau Nifas: Wanita yang sedang menstruasi atau nifas (keluar darah setelah melahirkan) tidak diwajibkan berpuasa, dan mereka harus mengganti puasa tersebut setelah bulan Ramadan.
- Perjalanan Jauh (Safar): Jika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), dia boleh tidak berpuasa dan menggantinya setelah kembali.
- Kehamilan atau Menyusui: Wanita hamil atau menyusui yang merasa khawatir akan kondisi mereka atau bayi mereka, dapat dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya setelah bulan Ramadan.
Hukum Mengganti Puasa (Qadha):
Wajib: Mengganti puasa (qadha) bagi yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan (seperti sakit, menstruasi, dll) adalah wajib.
Qadha harus dilakukan setelah bulan Ramadan, dengan waktu yang fleksibel.
Harus Selesai Sebelum Ramadan Berikutnya: Puasa qadha harus dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba.
Jika tidak, ada kewajiban untuk membayar fidyah.
2. Bayar Utang Puasa (Fidyah)
Dalam beberapa kondisi, jika seseorang tidak dapat mengganti puasa karena alasan yang terus-menerus (seperti penyakit kronis yang tidak sembuh atau kondisi lain yang tak mungkin untuk berpuasa), maka mereka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin.
Hukum Fidiyah:
- Penyakit Kronis: Jika seseorang memiliki penyakit yang tidak akan sembuh dan dia tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan serta tidak dapat mengganti puasa, maka dia harus membayar fidyah.Fidyah berupa memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang tidak dipuasai. Setiap orang miskin diberi satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok yang setara dengan nasi, atau bisa juga dengan memberi uang senilai makanan tersebut.
- Wanita Hamil atau Menyusui: Jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir terhadap dirinya sendiri atau bayi, dan tidak dapat berpuasa atau mengganti puasa, maka mereka bisa membayar fidyah jika tidak mampu mengganti puasa di waktu lain.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Contoh Sertifikat Pesantren Kilat Ramadhan 2025, Referensi Sertifikat Pesantren Kilat Mudah Diunduh |
![]() |
---|
Contoh Teks Ceramah Ramadhan/Khutbah Ramadhan, Materi Puasa Media Sosial : Spirit Hindari Hoaks |
![]() |
---|
Referensi Materi Pesantren Kilat Ramadhan 2025 Tema Sifat Allah, Download Contoh Materi Format PDF |
![]() |
---|
Referensi Contoh Materi Pesantren Kilat Ramadhan 2025 Tema Wudhu, Download Versi Power Point PDF |
![]() |
---|
Contoh Teks Ceramah Ramadhan/Khutbah Ramadhan, Materi Tetap Produktif Bekerja Saat Berpuasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.