Berita Palembang
Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Pencurian Limbah Besi di Muara Enim Ditangkap di Sulawesi Tengah
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil menangkap Andi Mulya Bakti, seorang DPO
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil menangkap Andi Mulya Bakti, seorang DPO terpidana kasus pencurian limbah besi seberat 1,5 ton di Muara Enim yang kabur selama 2 tahun.
Andi Mulya Bakti ditangkap di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.
Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari terpidana.
Ia tiba di Bandara SMB II Palembang pada Jumat (14/2/2025) malam dengan dikawal oleh tim Tabur Kejati dan TNI AU.
DPO Andi Mulya Bakti tampak mengenakan rompi merah dan tersenyum saat ditanyai awak media.
Plt Asintel Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengatakan bahwa terpidana DPO ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam proses penangkapannya, tim Tabur Kejati Sumsel dibantu tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejari Morowali.
"Terpidana Andi Mulya Bakti ditangkap di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Kami tetap mengimbau kepada DPO kami yang lain tidak ada tempat yang aman bagi mereka," ujar Aka.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, mengatakan bahwa DPO terpidana Andi Mulya Bakti sebelumnya dinyatakan bebas oleh PN Muara Enim atas kasus pencurian yang dilakukannya bersama dua orang temannya.
Namun, Jaksa Kejari Muara Enim melakukan upaya tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Berdasarkan upaya kasasi yang dilakukan JPU Kejari Muara Enim, hakim di Mahkamah Agung sependapat dan menyatakan terpidana bersalah," ujar Rudi.
Setelah putusan tersebut keluar, DPO terpidana Andi Mulya Bakti kabur ke Provinsi Sulawesi Tengah selama kurang lebih 2 tahun.
Atas kasusnya, DPO terpidana dijatuhi hukuman selama 1 tahun.
"Hari ini DPO terpidana langsung kami bawa ke Lapas Muara Enim," katanya.
Sedangkan untuk dua rekannya yang lain sudah menjalani hukuman terlebih dahulu pasca putusan Mahkamah Agung keluar.
Mahasiswa UMP dari 3 Fakultas Gelar Demo Menolak Perpanjangan Jabatan Rektor, Cukup 2 Periode |
![]() |
---|
3 Kurir Tertunduk Lesu saat Saksikan Sabu Ratusan Juta Dihancurkan di Mapolrestabes Palembang |
![]() |
---|
Rayakan 55 Tahun Fuso, PT Berlian Maju Motor Gelar Apresiasi Pelanggan di Palembang |
![]() |
---|
Sosok Akmal Riansyah, Pemuda Baik dan Taat Beribadah, Jadi Panutan Remaja Setempat |
![]() |
---|
Breaking News : PN Palembang Vonis Mati Perantara Jual Beli 7,1 Kilo Sabu dan 47 Ribu Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.