Profil dan Sosok

Profil Deddy Corbuzier, Baru Dilantik Jadi Stafsus Menhan Gaji Rp 25Juta, Awal Karir Sebagai Pesulap

Sosok Deddy Corbuzier menjadi sorotan lantaran baru saja dilantik menjadi staf khusus kepresidenan kabinet Prabowo atau Merah Putih.

Tribunnews/Herudin
PROFIL DEDDY CORBUZIER -- Presenter Deddy Corbuzier saat menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan seminar kebangsaan, di Jakarta, Selasa (6/8/2019)..Profil Deddy Corbuzier, Baru Dilantik Jadi Stafsus Menhan Gaji Rp 25Juta 

SRIPOKU.COM - Sosok Deddy Corbuzier menjadi sorotan lantaran baru saja dilantik menjadi staf khusus kepresidenan kabinet Prabowo atau Merah Putih.

Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025) kemarin.

Informasi pelantikan kreator konten Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin hari ini.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.

Diketahui Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72.

Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.

Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf KHusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.

Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500.

Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Baca juga: Tantangan Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan Digaji Rp25 Juta, Jika Melanggar Bisa Dihujat

STAFSUS MENHAN: Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). Sebelumnya dia mendapatkan pangkat Letkol Tituler.
STAFSUS MENHAN: Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). Sebelumnya dia mendapatkan pangkat Letkol Tituler. (Instagram/@dc.kemhan)

Profil Deddy Corbuzier

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved