Profil dan Sosok
Profil Deddy Corbuzier, Baru Dilantik Jadi Stafsus Menhan Gaji Rp 25Juta, Awal Karir Sebagai Pesulap
Sosok Deddy Corbuzier menjadi sorotan lantaran baru saja dilantik menjadi staf khusus kepresidenan kabinet Prabowo atau Merah Putih.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Sosok Deddy Corbuzier menjadi sorotan lantaran baru saja dilantik menjadi staf khusus kepresidenan kabinet Prabowo atau Merah Putih.
Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Informasi pelantikan kreator konten Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin hari ini.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.
Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.
Diketahui Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72.
Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.
Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.
Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf KHusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500.
Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Baca juga: Tantangan Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan Digaji Rp25 Juta, Jika Melanggar Bisa Dihujat

Profil Deddy Corbuzier
Sosok Wanda Hamidah, Satu-satunya Perwakilan Indonesia Berlayar ke Gaza dalam Global Sumud Flotilla |
![]() |
---|
PROFIL Asrilia Kurniati Penyanyi Ketahuan Bertemu Sahroni, Ganti Nama Panggung dan Nyalon Wali Kota |
![]() |
---|
SOSOK Rahmat Hidayat, Wakil Bupati Padang Pariaman Viral Diusir Warga Desa Setempat karena Hal Ini |
![]() |
---|
PROFIL Desy Yanthi Utama, Anggota DPRD Kota Bogor Diduga Makan Gaji Buta, Sudah 12 Kali Bolos Sidang |
![]() |
---|
PROFIL MQ Iswara, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Tunjangan Rumah Rp71 Juta per Bulan Tak Cukup Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.