Berita Palembang

Kepala Kantor BPN Palembang 2016 Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi YBS

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa tujuh saksi dalam kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS)

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KASUS YBS - Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan penyidik memanggil tujuh orang saksi terkait kasus korupsi Yayasan Batanghari sembilang, Rabu (12/2/2025). Salah seorang saksi yang dipanggil yakni Kepala BPN Palembang Tahun 2016. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa tujuh saksi dalam kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Rabu (12/2/2025).

Diketahui salah satu saksi merupakan Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.

 "Ada tujuh saksi hari ini dipanggil penyidik Kejati Sumsel dan semua hadir untuk memberikan keterangan," ungkap Vanny.

Tujuh orang saksi yakni inisial CG selaku Kepala Kantor BPN Kota Palembang Tahun 2016, saksi inisial M selaku Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel Tahun 2025 dan inisial YH selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang Tahun 2016.

Kemudian saksi inisial S selaku Kasubag Bankum Biro Hukum Prov. Sumsel Tahun 2025 dan saksi inisial SB selaku staf khusus bidang aset tahun 2016.

Selanjutnya saksi inisial MAS selaku sekretaris yayasan batanghari sembilan dan saksi inisial FW selaku Notaris Pembeli Tanah Yayasan.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan sejak pukul 09.00 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," jelasnya.

Lanjut Vanny, pemeriksaan ketujuh saksi masih dalam upaya penyidik mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"Ya tidak menutup kemungkinan masih akan ada saksi yang dipanggil tergantung dengan kebutuhan penyidikan," katanya.

Diketahui, sebelumnya Senin (10/2/2025). Edison mantan kepala BPN Kota Palembang. Sudah dipanggil sebagai saksi dan telah memberikan keterangannya bersama 6 orang saksi lainnya.

Untuk diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rabu (22/1/2025).

Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, S.H., M.H., mengatakan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.

Modus yang dilakukan yakni Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved