Jadwal Gaji ke-13 dan THR Cair Lengkap Aturan serta Hitungan Besarannya

Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sedangkan untuk THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri

Editor: adi kurniawan
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sedangkan untuk THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 

Dikutip dari Kompas.com, Rini menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan baru sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan akan diterbitkan sebelum bulan puasa.

Apakah Gaji ke-13 dan THR Cair Sebelum Puasa?

Puasa Ramadan pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada bulan Maret hingga April bila mengacu pada kalender Hijriyah. 

Namun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, gaji ke-13 tidak akan cair sebelum bulan puasa. Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada Juni atau Juli 2025.

Berbeda dengan THR, karena harus turun paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, maka tunjangan satu ini diperkirakan turun pada 20-21 Maret 2025,

Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan sedang dalam proses pencairan.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR, di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.

Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak menyebutkan secara spesifik tanggal pencairannya.

"Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya sedang berjalan. Insya Allah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan menunggu kepastian dari pihak yang berwenang.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved