Jadwal Gaji ke-13 dan THR Cair Lengkap Aturan serta Hitungan Besarannya

Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sedangkan untuk THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri

Editor: adi kurniawan
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sedangkan untuk THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 

SRIPOKU.COM -- Aturan Gaji ke-13 dan THR di Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.

Hal ini sesuai dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 selalu diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Komponen ini memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama terkait biaya pendidikan.

Sementara itu, untuk THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , THR untuk ASN, TNI, dan Polri wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini juga berlaku untuk karyawan swasta.

Besaran THR mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Bagi pensiunan PNS, THR juga akan diberikan, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan THR pensiun.

Bagi karyawan swasta, aturan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Meskipun surat edaran resmi terkait THR 2025 belum diterbitkan, biasanya pencairan THR untuk karyawan swasta juga mengikuti pola yang sama dengan ASN, yaitu 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Besaran THR untuk karyawan swasta umumnya setara dengan satu kali gaji bulanan, tergantung lamanya masa kerja.

Adapun aturan terkait pencairan kedua tunjangan tersebut, dijadwalkan bisa rampung sebelum bulan puasa datang.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat ditemui Rabu ini (12/2/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved