Berita Palembang

Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Pedagang 8 Cula Badak di Palembang

Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara

Editor: Yandi Triansyah
handout
VONIS - Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara terhadap ZA (60) dan AD (37) atas kasus penyimpanan, kepemilikan, dan perdagangan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, yaitu cula badak dan gading gajah. Foto diambil beberapa waktu lalu.   

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara terhadap ZA (60) dan AD (37) atas kasus penyimpanan, kepemilikan, dan perdagangan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, yaitu cula badak dan gading gajah. 

Sidang putusan kedua terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Mereka terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Hakim Pengadilan Negeri Palembang atas vonis yang berkeadilan terhadap kejahatan satwa liar yang dilindungi ini.

"Saya memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan, semoga putusan ini berkeadilan terhadap kejatan satwa liar yang dilindungi," kata dia. 

Kasus ini terungkap berkat pemantauan Tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum terhadap penjualan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di media sosial.

Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tim Ditjen Gakkum bersama Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku ZA dengan barang bukti satu cula badak dan satu pipa rokok dari gading gajah.

Setelah diinterogasi, ZA mengungkapkan bahwa ia masih menyimpan beberapa pipa rokok dari gading gajah dan 7 cula badak lainnya di toko dan kediamannya, yang kemudian disita oleh PPNS sebagai barang bukti.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan Ditjen Gakkum Kehutanan dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar.

Pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin terkait.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved