Berita Ogan Ilir

2 Pengedar Narkoba di Tanjung Raja OI Dibekuk Polisi, 56 Paket Sabu Ditemukan dari Tangan Pelaku

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
DITANGKAP - Dua pelaku pengedar sabu asal Tanjung Raja dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (8/2/2025). Keduanya kedapatan menyimpan 56 paket sabu. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut setelah polisi menerima laporan masyarakat.

"Dua orang itu warga Tanjung Raja. Tadi malam kami amankan," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (8/2/2025).

Polisi yang telah mengantongi identitas keduanya, mendatangi rumah salah seorang pelaku.

Setelah terciduk, kedua pelaku yakni MH (24) dan MP (16) digeledah oleh petugas.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 56 paket sabu dengan berat bruto 20,41 gram.

Barang bukti lainnya yakni alat hisap sabu, korek api gas, gunting, nampan plastik dan satu unit handphone.

"Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Surya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami sedang telusuri dari mana narkotika jenis sabu itu didapatkan. Mohon doanya," ucap Surya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved