Berita Palembang

Pemprov Sumsel Dukung Kebijakan Presiden Prabowo, Kembali Mengizinkan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto terkait diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas 3 kg.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: tarso romli
Humas Pemprov Sumsel
PENGANUGERAHAN SIDDHAKARYA -Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra di acara penyerahan Penganugerahan SIDDHAKARYA Sumsel Tahun 2024 di Pemprov Sumsel, 10 Oktober 2024. Edward Candra mewakili Pemerintahan Provinsi Sumsel menyatakan dukungannya kepada kebijakan presiden yang kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Pj Gubernur Elen Setiadi melalui Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra pada acara penganugerahan SIDDAHAKARYA Sumatera Selatan tahun 2024, Palembang Artikel ini telah t 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas elpiji tabung 3 kg. 

"Kita dukung kebijakan Pemerintah ini, untuk kepentingan masyarakat. Supaya masyarakat yang berhak bisa membeli elpiji 3 kg lebih mudah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Edward Candra saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Menurut Sekda Sumsel Edward Candra, pengaturan di tingkat distribusi cukup penting dilakukan agar harga tabung gas subsidi tersebut dapat tertata. Kemudian dapat tepat sasaran dan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriyansah menambahkan, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg hanya diatur di tingkat pangkalan bukan di pengecer. Akibatnya harganya bisa melambung di tingkat pengecer.

"HET hanya mengatur harga di pangkalan dan tidak di tingkat pengecer. Jadi, karena tidak diatur maka harganya bebas dinaikkan di harga berapa pun, karena memang di pengecer ini tidak ada aturannya," katanya

Menurutnya, Pemerintah sebenarnya ingin masyarakat melakukan pembelian gas di pangkalan, bukan di warung-warung atau pengecer karena mereka mereka jelas akan mendapatkan harga yang berbeda. 

Sedangkan terkait, sub pangkalan yang diinisiasi pemerintah jelas ada kriteria yang menjadi syarat nantinya agar pengecer bisa menjual tabung gas bersubsidi tersebut. Hanya saja, dia belum mengetahui syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi.

"Tapi kemungkinan syaratnya sama dengan yang diterapkan di pangkalan. Kemudian ada hitungan lagi soal jarak di atas radius 60 Km, biaya angkut dan lain-lain. Jadi, jangan sampai karena barang tidak ada, pengecer beli Rp 18 ribu dijual bisa sampai Rp 30 ribuan. Harga itu yang harus dibatasi," katanya.

Baca berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved