Berita OKU Timur

Ratusan Sepeda Motor Disita di OKU Timur, Hasil Razia Balap Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek Belitang I Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menyita 132 unit

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
BALAP LIAR - Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi (dua dari kanan) didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Harsono SH (dua dari kiri) dan Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH (kiri) saat menunjukkan hasil sitaan dari razia balap liar, Senin (03/02/2205). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek Belitang I Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menyita 132 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek Belitang I Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menyita 132 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Kendaraan-kendaraan tersebut disita dari hasil penindakan yang dilakukan pada tanggal 24 dan 31 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 hingga 03.00 WIB di Jalan Raya BK 8 Desa Mojosari, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK, MSi, didampingi Waka Polres Kompol Harsono SH, Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH, dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, menyampaikan hal ini saat pers rilis di halaman depan Satlantas Polres OKU Timur.

"132 unit kendaraan sepeda motor hasil pelanggaran balap liar ditangkap dan dikenakan sanksi tilang," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, Senin (03/02/2025).

Selain itu, Kapolres mengatakan bahwa 132 unit sepeda motor tersebut juga disita sebagai barang bukti.

"Penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

Kapolres OKU Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain yang berujung pada kematian.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor roda dua dapat datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan dan bukti-bukti sehingga dapat dicocokkan," katanya.

Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk mengimbau anak-anak dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya. "Jika ingin balapan, silakan menggunakan trek yang telah disediakan atau mengikuti event yang telah diatur," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, penindakan terhadap pelanggar balap liar tersebut juga dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat.

"Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya," pungkasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved