Profil dan Sosok

Profil Rasyid Rajasa Anak Hatta Rajasa Menikah dengan Tamara Kalla, Kasusnya Heboh di Tahun 2013

Saat ini Rasyid Rajasa menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung.

|
TRIBUNNEWS/ABROR RIZKY
PROFIL RASYID RAJASA -- Keluarga besar Hatta Rajasa didampingi istrinya, Oktinawati Ulfa Dariah Rajasa (kiri) dan putranya M Rasyid Rajasa (kanan) saat menjenguk cucu di RS Pondok Indah Jakarta Selatan, Senin (24/12/2012). PAN membenarkan anak mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa berniat maju dalam pemilihan wali kota (pilwalkot) Palembang pada Pilkada 2024.. Profil Rasyid Rajasa Anak Hatta Rajasa Menikah dengan Tamara Kalla 

SRIPOKU.COM - Kabar bahagia datang dari keluarga Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa putra bungsunya menikah.

Rasyid Rajasa menikahi cucu Jusuf Kalla yakni Tamara Kalla.

Raysid dan Tamara menikah pada Sabtu (1/2/25) di Ritz-Carlton, Jakarta.

Dari foto yang tersebar, pernikahan Rasyid dan Tamara digelar meriah.

Pernikahan tersebut pun dihadiri oleh tiga Presiden Indonesia, SBY, Jokowi dan Prabowo Subianto.

Pernikahan ini menjadi yang kedua bagi Rasyid Rajasa setelah menduda selama enam tahun.

Rasyid Rajasa sebelumnya menikah dengan Adara Taista yang meninggal dunia pada Mei 2018.

Adara Taista diketahui meninggal dunia lantaran mengidap kanker kulit melanoma.

Penyakit ganas itu ternyata sudah hinggap di tubuh Adara bahkan sebelum dirinya menikah dengan Rasyid. 

Baca juga: Profil Fitri Salhuteru, Pengusaha Kaya yang Kini Jadi Musuh Nikita Mirzani, Dicap Anak Durhaka

Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla
Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla (Istimewa)

Profil Rasyid Rajasa

Rasyid Rajasa lahir pada 21 Mei 1990.

Ia merupakan putra pasangan Muhammad Hatta Rajasa dan Oktiniwati Ulfa Dariah.

Saat ini ia menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung.

Pada Pileg 2024 kemarin, Rasyid Rajasa maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jabar I.

Rasyid merupakan lulusan universitas di Inggris pada 2014 lalu.

Saat menempuh studi di London, 2010, ia cukup aktif di organisasi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI), London.

Rasyid memulai karier politiknya di PAN sebagai kader biasa, lalu pada 2022 ia terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Bandung.

Di sela-sela memimpin PAN Kota Bandung, ia melanjutkan Pendidikan di S-2 Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB.

Sebelumnya, Rasyid menyelesaikan studi di Business Management Program di University of East London (2014).

Selain itu, Rasyid juga telah menyelesaikan diploma di Brunel University, dan UNIPREP Jakarta.

Rasyid memiliki beberapa jabatan penting di perusahaan dan organisasi.

Di antaranya CO-founder of PT Duta Perikanan Utama, Generating cash flow of PT Reethau Cipta Energi, Acquisition and post-acquisition sister company of PT Reethau Cipta Energy, Overseas Indonesian Students Associations (PPI), London, Upper Division (honours graduate) from University of East London, dan masih banyak lagi.

Bahkan Rasyid sejak 2017 sampai sekarang tercatat sebagai Direktur Arthindo Group.

Terlibat Kecelakaan Maut

Beberapa waktu lalu Rasyid Rajasa pernah terjerat kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi pada Desember 2012.

Saat itu, ia mengendarai mobil Jeep BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR menuju ke bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Setelah mengantar kekasihnya pulang, ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta selatan dengan melalui Tol Jagorawi.

Di jalur kanan KM 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikemudikan Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait.

Diketahui, Frans membawa 10 penumpang, 5 orang yang berada di bangku paling belakang terlempar ke jalan karena pintu belakang Luxio terbuka setelah membentur.

Akibatnya, dua dari lima orang yang terlempar, yaitu Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.

Dalam persidangan, dari 17 orang saksi yang hadir, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Bahkan, saksi kunci Frans mengaku tidak sadar jika mobilnya terbentur. Ia hanya merasa dirinya terdorong ke depan.

Setelah menjalani persidangan, Rasyid Rajasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan, dikutip dari Kompas.com (26/3/2013).

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Rasyid dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2).

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved