Berita Palembang
Diduga Gara-gara Cemburu, Istri di Palembang Babak Belur Dipukuli Suami
Kepada petugas, Wulan menceritakan bagaimana dirinya menjadi korban kekerasan oleh suaminya yang menuduhnya selingkuh dengan pria lain.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang ibu rumah tangga, WD (22) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, MA (22).
Laporan tersebut dibuat pada Minggu (2/2/2025) siang, setelah mengalami peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah mereka, yang berlokasi di Jalan KH Azhar Lorong Kamasan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kepada petugas, ia menceritakan bagaimana dirinya menjadi korban kekerasan oleh suaminya yang menuduhnya selingkuh dengan pria lain.
"Suami saya memukuli saya di bagian mata sampai bengkak dan juga menyundut wajah saya dengan rokok hingga melepuh," ujarnya dengan wajah penuh luka.
Tak hanya sekali, ketika ia mencoba melarikan diri ke rumah kerabat suaminya untuk mencari perlindungan ia tetap dianiaya oleh pelaku.
"Saat saya sedang di rumah keluarga suami, dia mengejar dan mencekik leher saya. Saya merasa terancam dan tidak tahu harus berbuat apa lagi," lanjut Wulan.
Menurutnya, suaminya mulai berubah dua bulan terakhir ini, dengan selalu mencurigai dan menuduhnya selingkuh tanpa dasar yang jelas.
"Saya keluar rumah untuk pergi ke warung saja, dia langsung menuduh saya bertemu dengan pria lain," ungkapnya.
Selain memar di wajah, WD juga mengalami luka bakar di pipi dan bibir, serta memar di leher dan lecet di pergelangan tangannya akibat cekikan suaminya.
Ia melaporkan kejadian tersebut karena merasa tidak tahan dengan perlakuan suaminya yang sudah berlangsung dua bulan terakhir.
Ayah korban, Mulyadi, yang turut mendampingi anak saat melapor menyampaikan ketidak terimaannya terhadap kekerasan yang diterima anaknya.
"Saya tidak bisa terima anak saya diperlakukan seperti ini. Dia sudah dipukuli habis-habisan. Saya harap pelaku segera ditangkap," ujar Mulyadi.
Laporan penganiayaan ini diterima oleh petugas SPKT dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diproses dan diserahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan telah kami terima dan sedang dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas AKP Heri.
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.