Berita Palembang

Polrestabes Palembang Musnahkan 3,180 Gram Sabu, BB Milik Bandar Narkoba Jaringan Aceh-Medan

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tahapan penyerahan barang bukti ke kejaksaan negeri, serta untuk mengurangi potensi risiko penyalahgunaan.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
PEMUSNAHAN NARKOBA- Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, saat melakukan memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 3, 180 gram hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (30/1/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,180 gram pada Kamis (30/1/2025) siang, dengan menggunakan blender yang dicampur dengan cairan pembersih lantai (wipol).

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tahapan penyerahan barang bukti ke kejaksaan negeri, serta untuk mengurangi potensi risiko penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari tangan tersangka SMB (32) dan SY (25), yang ditangkap di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di ruang Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan disaksikan langsung oleh kedua tersangka, pihak kejaksaan, tim laboratorium forensik Polda Sumsel, serta penasihat hukum tersangka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji terlebih dahulu oleh tim labforensik Polda Sumsel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengefisienkan proses barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.

"Proses pemusnahan ini juga untuk memperkecil risiko yang mungkin timbul terkait penyalahgunaan barang bukti.

Sebagian dari barang bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan, sisanya baru dimusnahkan," kata Kombes Pol Harryo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua kaki tangan bandar jaringan Aceh-Medan, SMB (32) dan SY (25), ditangkap di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, dengan barang bukti sabu seberat 3,180 gram.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved