Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 2 Keanggotaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kamu dapat menjadikan laman kunci jawaban ini sebagai refernsi mengerjakan Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif materi Pembentukan Satuan Tugas.

guru.kemdikbud.go.id
Ilustrasi jawaban Latihan Pemahaman Modul 2, Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan. 

SRIPOKU.COM - Berikut pembahasan jawaban Latihan Pemahaman Modul 2, Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.

Kamu dapat menjadikan laman kunci jawaban ini sebagai refernsi mengerjakan Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif materi Pembentukan Satuan Tugas.

Mengutip dari guru.kemdikbud.go.id, di bawah ini selengkapnya kunci jawaban pelatihan mandiri Modul 2 Satuan Tugas dan TPPK.

Baca juga: Jawaban Latihan Pemahaman Fungsi Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA]

Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Materi : Pembentukan Satuan Tugas

- Latihan Pemahaman

Soal 1 dari 1

Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat Provinsi terdiri dari unsur:

  • Dinas Pendidikan
  • Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
  • Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
  • Semua benar

Jawaban: Semua benar

- Cerita Reflektif : Apa yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?

Baca juga: Jawaban Post Test, Definisi Perundungan yang Tercantum di Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Adalah

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved