Kunci Jawaban

Jawaban Latihan Pemahaman Fungsi Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Simak kunci jawaban lembar Latihan Pemahaman ini memuat pertanyaan terkait materi tugas dan fungsi Satuan Tugas Modul 2 Satuan Tugas dan TPPK.

guru.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kunci jawaban Latihan Pemahaman Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan. 

SRIPOKU.COM - Berikut ulasan jawaban Latihan Pemahaman Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan.

Pada lembar Latihan Pemahaman ini memuat pertanyaan terkait materi tugas dan fungsi Satuan Tugas Modul 2 Satuan Tugas dan TPPK.

Melansir dari laman guru.kemdikbud.go.id, selengkapnya di bawah ini kunci jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif.

Baca juga: Jawaban Post Test, Definisi Perundungan yang Tercantum di Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Adalah

Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA]

Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Materi : Tugas dan fungsi Satuan Tugas

- Latihan Pemahaman

Soal 1 dari 1

Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain, kecuali:

  • Melakukan pencegahan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
  • Melakukan penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
  • Menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh satuan pendidikan
  • Membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK.

Jawaban: Menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

- Cerita Reflektif : Bagian mana yang menurut Anda sulit untuk dilakukan?

Baca juga: Jawaban Latihan Pemahaman, Siapa Saja Aktor yang Melakukan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved