Kunci Jawaban

Jawaban Latihan Pemahaman, Siapa Saja Aktor yang Melakukan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Simak kunci jawaban ini memuat soal Latihan Pemahaman Penyediaan Sarana dan Prasarana pada Modul Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

guru.kemdikbud.go.id
Ilustrasi jawaban Latihan Pemahaman, Siapa saja aktor yang melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 

SRIPOKU.COM - Berikut ulasan jawaban Latihan Pemahaman, Siapa saja aktor yang melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Lembar kunci jawaban kali ini memuat soal Latihan Pemahaman materi Penyediaan Sarana dan Prasarana pada Modul 3.

Selengkapnya di bawah ini kunci jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, melansir guru.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Jawaban Latihan Pemahaman, Strategi Pencegahan Kekerasan yang Masuk Kategori Penguatan Tata Kelola?

Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA]

Modul 3 Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Materi : Penyediaan Sarana dan Prasarana

- Latihan Pemahaman

Soal 1 dari 2

Siapa saja aktor yang melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana?

  • Satuan pendidikan, pemerintah daerah, masyarakat.
  • Satuan pendidikan, masyarakat, dunia usaha dunia industri.
  • Satuan pendidikan pemerintah daerah, kementerian.
  • Satuan pendidikan, masyarakat, kementerian.

Jawaban: Satuan pendidikan pemerintah daerah, kementerian.

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Edukasi Modul 3 Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Soal 2 dari 2

Apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian untuk melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan?

  • Menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
  • Menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor.
  • Menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
  • Memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Jawaban: Memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved