Kunci Jawaban

Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab

Ini soal penialain harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab Versi KMA 183 yang dapat dipelajari oleh siswa

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini soal penialain harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab Versi KMA 183 yang dapat dipelajari oleh siswa. 

Seperti ketika ada orang yang meminjam sandal dan sandal tesebut tergores sesuatu yang mengakibatkan berubahnya bentuk sandal. 

C. Dasar Hukum Ghashab 

1. Al-Qur’an

Disebutkan bahwa merampas hak orang lain adalah perbuatan zhalim dan masuk dalam perbuatan ghasab. Allah Swt. berfirman:

 وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: 

188. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

(QS. Al-Baqarah [2]: 188)

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 

Artinya: 

29. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa' [4]: 29). 

2. Al-Hadits

“Dari Sa’id bin Zaid ra, bahwa Rasulullah Saw, bersabda: “Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zalim, maka tanah itu sampai tujuh lapis bumi akan dikalungkan oleh Allah kepadanya kelak pada hari kiamat.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

D. Tanggung Jawaban Ghahab

Seorang yang mengghashab barang milik orang lain, maka ia harus bertanggung jawab atas apa yang ia ghashab. Konsekuensi yang diterima pengghashab adalah berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.  

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved