Kunci Jawaban

Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab

Ini soal penialain harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab Versi KMA 183 yang dapat dipelajari oleh siswa

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini soal penialain harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab Versi KMA 183 yang dapat dipelajari oleh siswa. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal penilaian harian dilengkapi kunci jawaban Fiqih kelas 6 MI berdasarkan KMA 183 - 2019.

Soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab yang dapat dipelajari oleh siswa.

Baca juga: Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Pinjam Meminjam dan Ghashab Berdasarkan Versi KMA 183

Baca juga: Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Luqathah/Barang Temuan, Soal 2025 Versi KMA 183 - 2019

Uraian Materi

A. Pengertian Ghasab

Dalam ilmu tasrif, kata ghashab berasal dari kata "غَصْبَ - يُغْسِيبُ - غَسْبً " yang berarti mengambil secara paksa dan dzalim". 

Secara harfiah, ghashab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan dengan bermaksud menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar (aniaya) meskipun mempunyai niat akan mengembalikannya. 

Ghashab, kata ini Allah sebutkan dalam al-Quran, yang sekaligus bisa membantu kita untuk memahami pengertiannya. Allah berfirman menceritakan dialog antara Musa dan Khidr:

 أما السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسْكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مُّلِكُ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Artinya: 

79. Adapun perahu itu adalah milik orang miskin yang bekerja di laut; aku bermaksud merusaknya, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang akan merampas setiap perahu. (QS. Al-Kahfi [18]: 79).

B. Hukum Ghasab

Ghasab termasuk dalam hukum makruh yang berat. 

Dikatakan berat sebab orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dalam kondisi utuh seperti semula, tanpa berkurang suatu apapun. 

Bahkan, ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa orang yang melakukan Ghasab tersebut dikenakan tanggungan atau harus mengganti barang ghasab dengan berlipat ganda. 

Dan wajib bagi orang yang melakukan ghasab untuk menambal kekurangan jika ada sesuatu yang terjadi pada barang yang ia ambil tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved