Kunci Jawaban
Latihan Soal Fiqih Kelas 6 MI Materi Rukun dan Syarat Sah Jual Beli, Soal Dilengkapi Uraian Materi
Ini latihan soal Fiqih kelas 6 MI Materi Rukun dan Syarat Sah Jual Beli Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari siswa.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Artinya:
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. AnNisa [4]: 5).
c. Tidak ada pemborosan, artinya tidak suka memubazirkan harta benda. Allah Swt berfirman :
ٰ اِنَّ الۡمُبَذِّرِيۡنَ كَانُوۡۤا اِخۡوَانَ الشَّيٰطِيۡنِ ؕ وَكَانَ الشَّيۡطٰنُ لِرَبِّه كَفُوۡرًا
Artinya:
27. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS. Al-Isra [17]: 27)
d. Suka sama suka (saling rela), yaitu atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.
Rasulullah Saw bersabda : ِ “Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda, “Yang namanya jual beli itu hanyalah sah jika didasari asas saling rela.” (HR. Ibnu Majah, no. 2269);
Syarat sah barang yang diperjual-belikan
a. Barang itu suci, oleh sebab itu tidak sah jual-beli barang najis seperti bangkai, babi dan sebagainya.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:
Dari Jabir bin Abdillah ra., beliau mendengar Rasulullah Saw. bersabda di Mekah, saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132)
b. Barang itu bermanfaat, oleh sebab itu barang yang tidak bermanfaat seperti lalat, nyamuk dan sebagainya tidak sah diperjualbelikan.
c. Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain. Rasulullah bersabda yang artinya: ِ “Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505)
d. Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual-beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya. Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata : Nabi Saw. bersabda : "Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih di dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat)". (HR. Ahmad)
e. Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya (ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya. Rasulullah Saw bersabda yang artinya: ْ Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw telah melarang jual-beli lemparmelempar (mengundi nasib) dan jual-beli gharar (tipu muslihat). (HR. Muslim)
Dalam jual-beli, di samping syarat sah di atas harus ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harus ada ijab kabul.
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 107 Kurikulum Merdeka Latihan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 105 Kurikulum Merdeka Latihan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
23 Soal Ulangan IPAS Kelas 4 SD, Kunci Jawaban Latihan Kurikulum Merdeka, Bab 7 Kebutuhan Manusia |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Halaman 75 Kurikulum Merdeka, Ayo Mencoba 2.9, Gambar 2.31 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 100 Kurikulum Merdeka Latihan Aktivitas 3.11 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.