Kunci Jawaban

Latihan Soal Fiqih Kelas 6 MI Materi Rukun dan Syarat Sah Jual Beli, Soal Dilengkapi Uraian Materi

Ini latihan soal Fiqih kelas 6 MI Materi Rukun dan Syarat Sah Jual Beli Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari siswa.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini latihan soal Fiqih kelas 6 MI Materi Rukun dan Syarat Sah Jual Beli Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari siswa. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal penilaian harian dilengkapi kunci jawaban Fiqih kelas 6 MI berdasarkan KMA 183 - 2019.

Soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Rukun dan Syarat Sah Jual Beli yang dapat dipelajari oleh siswa.

Baca juga: 20 Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Bentuk Jual Beli yang Terlarang, Soal 2025 KMA 183

Baca juga: Modul Ajar Fiqih Fase A Kelas 1 MI Materi Rukun Islam, Kalimah Syahadat, Bersuci dari Najis KMA 450

Uraian Materi 

Rukun Jual Beli

Menurut sebagian besar ulama, rukun jual beli ada lima macam, yaitu: 

- Penjual
- Pembeli
- Barang yang diperjualbelikan
- Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (uang) 
- Aqad, yaitu ijab dan kabul antara penjual dan pembeli 

Ijab adalah perkataan penjual dalam menawarkan barang dagangan, misalnya: “Saya jual barang ini seharga Rp 100.000,00”. 

Sedangkan kabul adalah perkataan pembeli dalam menerima jual beli, misalnya: “Saya beli barang itu seharga Rp 100.000,00”. 
Imam Nawawi berpendapat, bahwa ijab dan kabul tidak harus diucapkan, tetapi menurut adat kebiasaan yang sudah berlaku. 

Hal ini sangat sesuai dengan transaksi jual beli yang terjadi saat ini di pasar swalayan. 
Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.

Syarat Sah Jual Beli Syarat sah penjual dan pembeli terdiri dari : 

a. Baligh, yaitu baik penjual maupun pembeli keduanya harus dewasa. 

Dengan demikian anak yang belum dewasa tidak sah melakukan jual-beli. 

Anak yang sudah mengerti dalam rangka mendidik mereka, diperbolehkan melakukan jual-beli pada hal-hal yang ringan. 

b. Berakal sehat. Allah Swt berfirman :

 َ وَلَا تُؤۡتُوا السُّفَهَآءَ اَمۡوَالَـكُمُ الَّتِىۡ جَعَلَ اللّٰهُ لَـكُمۡ قِيٰمًا وَّارۡزُقُوۡهُمۡ فِيۡهَا وَاكۡسُوۡهُمۡ وَقُوۡلُوۡا لَهُمۡ قَوۡلًا مَّعۡرُوۡفًا 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved