Polisi Tewas Ditikam Bandar Narkoba

2 Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati Usai Bikin 1 Anggota Polres Lahat Gugur dan 2 Terluka

Peristiwa itu menewaskan seorang anggota bernama Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah dan dua orang lainnya terluka

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Bripda Faras Nabhan Atallah, anggota Satresnarkoba Polres Lahat gugur saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Tanjung Sakti Lahat, beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua bandar narkoba yang membunuh dan melukai anggota Polres Lahat terancam hukuman mati. 

Kedua pelaku bakal dikenakan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan juga dikenakan pasal narkotika. 

Peristiwa itu menewaskan seorang anggota bernama Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah dan dua orang lainnya terluka yakni Bripka Kunto Wibisono dan Brigpol Didit Prasetyo. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto Ebi dan Lindi dua tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa dan melukai anggota merupakan seorang residivis.

"Mereka ini residivis di Empat Lawang kasus curanmor dan narkoba. Dan di tes urine keduanya positif mengkonsumsi ganja," kata Sunarto, Jumat (24/1/2025).

Ia menegaskan selain menerapkan pasal narkotika, Polres Lahat yang sedang memproses kedua tersangka juga akan menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana 

"Keduanya kita pastikan proses hukumnya, kami terapkan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana karena sengaja melukai anggota. Sehingga satu anggota meninggal dunia, jadi berlapis dengan pidana narkotika-nya," katanya.

Dengan pasal berlapis dan perbuatan yang dilakukan kedua pelaku terhadap tiga anggota polisi, menurutnya ancaman hukuman mati adalah yang pantas.

"Jadi ancaman hukumannya harusnya mati pada yang bersangkutan," tandasnya.

Kabar duka menyelimuti jajaran Polres Lahat. Tiga anggota Satres Narkoba Polres Lahat menjadi korban penyerangan saat menjalankan tugas.

Salah seorang di antaranya, Bripda Faras Nahbah Atallah, gugur. Dua anggota lainnya, Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono, mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan medis.

Peristiwa tragis ini terjadi saat penggerebekan terhadap dua tersangka bandar ganja, Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), di Simpang Tiga PUMU, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat anggota kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman Ebi, pelaku yang kebetulan membuka pintu, ternyata telah mempersiapkan sebilah parang.

Begitu pintu terbuka, Ebi langsung mengayunkan parangnya secara membabi buta ke arah tiga anggota yang berada di depannya.

Usai melakukan penyerangan, Ebi berusaha melarikan diri melalui pintu belakang sambil tetap memegang parangnya. Seorang anggota yang terluka dengan sigap menembak kaki betis kiri Ebi, membuatnya tersungkur.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved