Kunci Jawaban

Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Pengertian Makanan Halal Berdasarkan KMA 183 - 2019

Ini soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian Makanan Halal Berdasarkan KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian Makanan Halal Berdasarkan KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal penilaian harian dilengkapi kunci jawaban Fiqih kelas 6 MI berrdasarkan KMA 183 - 2019.

Soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian Makanan Halal yang dapat dipelajari oleh siswa.

Baca juga: Soal Penilaian Harian Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA/MA, Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Uraian materi Pengertian Makanan Halal

Makanan Halal

Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa.

Segala hal kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya.

Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah tentang makanan.

Makanan adalah salah satu hal yang sangat penting yang dibutuhkan oleh manusia setiap harinya.

Pengertian Makanan Halal

Menurut bahasa, kata makanan berasal dari kata makan sedangkan dalam bahasa Arab disebut dengan kata atta'am atau al at'imah yang aretinya makan makanan.

Sedangkan yang disebut dengan kata makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan dalam tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan.

Kata makanan yang berasal dari kata makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.

Menurut istilah, kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya. 

Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa dengan kata lain halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam.  

Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved