Jadwal Libur Sekolah Bulan Ramadhan di Palembang, Siswa Masuk 6-25 Maret 2025

Berikut ini jadwal libur sekolah bulan Ramadhan di Palembang, siswa masuk 6-25 Maret 2025.

Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Humas Pemkot Palembang
Upacara bendera -- Berikut ini jadwal libur sekolah bulan Ramadhan di Palembang, siswa masuk 6-25 Maret 2025. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berikut ini jadwal libur sekolah bulan Ramadhan di Palembang, siswa masuk 6-25 Maret 2025.

Jadwal libur sekolah bulan Ramadhan ini berdasarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan berisi jadwal kegiatan belajar mengajar dan himbauan bagi siswa.

Isi surat yang ditanda tangani bersama tiga Menteri itu berisikan bahwa menjelang Ramadhan siswa diberi waktu libur tapi tetap belajar mandiri sendiri di rumah selama lima hari yakni akhir Februari dan awal Maret.

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan," bunyi surat edaran itu.

Surat edaran yang dikeluarkan 20 Januari itu juga mencantumkan waktu belajar di sekolah yakni pada 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 yakni pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. 

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Baca juga: Libur Sekolah Sebulan Penuh Saat Ramadan Dibatalkan, Ini Jadwal Resmi Pembelajaran

Kegiatan itu misalnya tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia bagi siswa yang beragama Islam.

Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.

Sementara itu di akhir Maret peserta didik akan kembali libur karena bertepatan dengan libur bersama Idul Fitri pada 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025.

Kegiatan pembelajaran di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah juga menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Palembang, Kapiatul Ahlia mengatakan Disdik Palembang juga sudah menerima surat edaran bersama itu.

Sesuai SE itu maka tidak ada libur satu bulan penuh, tetap belajar namum memang ada libur di awal dan akhir ramadan.

"Sesuai SE bersama, ada libur tapi bukan sebulan penuh karena masih ada proses belajar mengajar di tengah bulan," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Sesuai surat edaran itu maka begitulah pula nantinya penerapannya di lingkungan Dinas Pendidikan Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved