Berita Ogan Ilir
Polisi Ingatkan Pemilik Sapi di Indralaya Ogan Ilir, Hewan Ternak Jangan Keliaran di Jalan Raya
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, melalui Wakapolsek Ipda Krisnanda mendatangi salah seorang pemilik ternak sapi di Desa Tanjung Seteko.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya wilayah Indralaya, Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, melalui Wakapolsek Ipda Krisnanda mendatangi salah seorang pemilik ternak sapi di Desa Tanjung Seteko.
Kepada pemilik ternak, Krisnanda menyampaikan bahwa banyak keluhan pengendara yang terancam oleh hewan kaki empat yang berkeliaran.
"Kami sampaikan bahwa keberadaan ternak sapi yang sering berkeliaran di jalan raya dan perkantoran, dinilai meresahkan masyarakat. Berpotensi membahayakan pengguna jalan," kata Krisnanda yang juga didampingi petugas Satpol PP Ogan Ilir, Rabu (15/1/2025).
Diketahui, beberapa peristiwa kecelakaan terjadi di Indralaya akibat gerombolan sapi yang memadati jalan raya.
Pengendara baik roda dua maupun roda empat mengeluhkan kendaraan mereka yang mengalami kerusakan karena menabrak sapi.
Belum lagi ada pengendara yang mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
"Sehingga kami minta hewan hewan kaki empat tersebut ditempatkan di lokasi khusus agar tidak mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan," ucap Krisnanda.
Pemkab Ogan Ilir sebenarnya telah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.
“Kami mengimbau kepada pemerintah desa dan pemilik ternak agar lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hewan yang berkeliaran di jalan lintas sangat berbahaya, baik bagi pengendara maupun warga sekitar,” kata Krisnanda.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.