Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bisa Diganti Dengan Cara 4 Hal Berikut
Berikut ini adalah niat dan tata cara membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
2. Niat membayar fidyah bagi lansia dan orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
3. Niat membayar fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Kafarat
Kafarat secara harafiah berarti tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya dosa di dunia dan akhirat tidak berat.
Ada beberapa jenis kafarat yang harus dibayarkan antara lain pembunuhan, Zihar atau ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri.
Lalu ada Jimak di Bulan Ramadhan, melanggar nazar, Ila atau suami yang tak menafkahi istri dalam waktu tertentu serta yang terakhir adalah membunuh binatan buruan atau mencabut tanaman saat ihram.
Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.
Seperti kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.
Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.
Cara Membayar Kafarat
Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami.
Istri diusahakan (kalau bisa) melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali.
Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat.
Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan.
Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.
Bacaan Niat Puasa Kafarat
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tata Cara dan Bacaan Niat Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Pakai Fidyah, Qadha Puasa, dan Kafarat, https://wow.tribunnews.com/2025/01/14/tata-cara-dan-bacaan-niat-mengganti-utang-puasa-ramadhan-pakai-fidyah-qadha-puasa-dan-kafarat
Lirik Lagu Yang Kutakuti by Iqbaal Ramadhan 'Baale' Dirilis Awal Agustus Tentang Rasa Takut Manusia |
![]() |
---|
Awali Tur Pramusim, Sumsel United Jajal Kekuatan Tim DPMM FC Brunei Darusaalam Klub Ramadhan Sananta |
![]() |
---|
DAFTAR Pemain Pengganti Ole Romeny di Timnas Indonesia, Ada Calon Striker Naturalisasi dari Belanda |
![]() |
---|
Tabrakan di Jalinsum Ogan Ilir Sedan Hantam Truk, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Pria Tunanetra Diseret Aparat hingga Terjatuh: Tolong Manusiakanlah Kami Layaknya Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.