Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bisa Diganti Dengan Cara 4 Hal Berikut

Berikut ini adalah niat dan tata cara membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi puasa 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini adalah niat dan tata cara membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu

Puasa Ramadhan merupakan satu di antara rukun Islam, yang di mana saat seseorang meninggalkan puasa tersebut, maka wajib menggantinya.

Ada tiga cara mengganti utang Puasa Ramadhan, yakni berpuasa di hari lain, membayar fidyah, serta membayar kafarat.

Membayar fidyah bisa dilakukan oleh ibu hamil, menyusui, lansia, serta orang yang sakit berat.

Sementara kafarat, merupakan puasa untuk menebus dosa seseorang yang melakukan sejumlah hal, di antaranya melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan.

Berikut penjelasan dan tata cara membayar utang Puasa Ramadhan selengkapnya:

Qadha Puasa

Qadha Ramadhan merupakan cara membayar utang puasa bagi orang yang meninggalkan Puasa Ramadhan karena beberapa hal, seperti haid, tidak kuat puasa saat sakit, hingga hal-hal lain yang membuat puasa batal.

Cara Qadha Ramadhan

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadhan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadhan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved