Berita Ogan Ilir

Proyek Jalan Rp 3 Miliar di Ogan Ilir Retak-retak Sebulan Usai Dibangun, Kontraktor Diberi Ultimatum

Proyek pembangunan jalan senilai Rp 3 miliar di Desa Pulau Semambu Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, menuai sorotan tajam.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, H. Ruslan saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Proyek pembangunan jalan senilai Rp 3 miliar di Desa Pulau Semambu Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, jalan yang baru selesai dibangun pada Desember 2024 lalu, kini dilaporkan mengalami kerusakan berupa retak-retak hanya dalam waktu satu bulan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, H. Ruslan, menanggapi laporan tersebut dengan memberikan ultimatum keras kepada kontraktor pelaksana proyek.

 Ruslan menjelaskan bahwa Dinas PUPR Ogan Ilir menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek infrastruktur yang dinilai tidak maksimal.

Aduan tersebut disampaikan baik secara langsung, melalui media sosial, bahkan sampai ke Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

"Bapak Bupati Ogan Ilir menginstruksikan agar proyek infrastruktur dapat dituntaskan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," kata Ruslan, Senin (13/1/2025).

Menyikapi laporan kerusakan jalan di Desa Pulau Semambu, Ruslan membenarkan adanya informasi tersebut.

"Kami dapat info jalan aspalnya itu ada yang retak. Terkait material dipastikan cukup, namun sepertinya kontraktor kejar waktu dan ada kendala teknis di lapangan sehingga pengerjaan jalan menjadi seperti itu (retak)," terang Ruslan.

Kontraktor Bertanggung Jawab Penuh

Ruslan menegaskan bahwa proyek jalan di Desa Pulau Semambu masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Masa pemeliharaan jalan berlangsung selama enam bulan setelah proyek rampung pada Desember 2024.

Pihak kontraktor wajib memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan tersebut.

Jika kontraktor tidak menyelesaikan kekurangan pada proyek jalan tersebut, konsekuensi tegas telah disiapkan.

"Kontraktor harus bertanggung jawab karena itu proyek dia yang garap. Kalau ada misalnya jalan itu masih retak, maka tidak akan dibayar," kata Ruslan dengan nada tegas.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen agar setiap proyek infrastruktur dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

"Karena itu menggunakan APBD yang berasal dari rakyat, maka pimpinan menginstruksikan agar proyek infrastruktur harus benar-benar dirasakan masyarakat," tegas Ruslan kembali.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved