Pilkada Palembang 2024
Tim Ratu Dewa-Prima Salam Optimis Gugatan Yudha-Bahar Ditolak MK, Klaim Gugatan Tidak Tepat
Andreas Okdi mengaku optimis jika gugatan hasil Pilkada Palembang itu akan dibatalkan MK, karena apa yang disampaikan tidaklah benar.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang mengaku, siap memberikan jawaban di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Yudha Pratomo- Baharuddin.
Menurut ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang, sudah ada mekanisme jika ada pihak- pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada termasuk Pilkada kota Palembang 2024.
Diterangkan Khairi Anwar, pada sidang pertama MK pada 8 Januari lalu, agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
"Sidang kemarin kan agendamya hanya mendengarkan pokok perkara, bagi Bawaslu Palembang paslon sudah tepat menggunakan haknya melalui kanal yang telah disiapkan oleh negara, yaitu membuat gugatan di MK, " kata Khairil Anwar, Sabtu (11/1/2025).
Dijelaskannya, Bawaslu akan menyampaikan fakta di lapangan jika hakim meminta keterangan dari pihaknya nanti.
"Secara prinsip Bawaslu Palembang sudah siap, memberikan jawaban- jawaban sesuai fakta dilapangan, ' tegasnya.
Sementara Sekretaris Tim Pemenangan pasangan peraih suara terbanyak Pilkada Palembang Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS), Andreas Okdi mengaku optimis jika gugatan hasil Pilkada Palembang itu akan dibatalkan MK, karena apa yang disampaikan tidaklah benar.
"Pastinya, kita menghormati proses gugatan itu, berkaitan dengan pokok gugatan sudah sering dilontarkan sejumlah pihak, namun selama ini tidak terbukti. Kita yakin dari awal sampai akhir, semua berproses sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU yang ada, " ungkap anggota DPRD Palembang ini.
Ditambahkan Andreas, pokok perkara gugatan tim Yudha- Bahar itu sendiri diakuinya bakal ditolak, mengingat subtansi gugatan buka soal selisih perolehan suara.
"Bukan substansinya, harusnya persoalan yang dipermasalahkan perselisihan suara, tapi ini soal mutasi dan diduga ada ASN berpihak sehingga menjadi penggerak pemenangan. Jadi saya pikir akan ditolak MK nanti, ' tegas Andreas optimis.
Sebelumnya, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3, Yudha Pratomo dan Baharudin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palembang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuding adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai Anggota Panel.
Dalam persidangan tersebut, Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum mengatakan, pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam.
Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan pihak terkait melalui akun Instagram pribadinya. Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.
“Terjadi pelanggaran pelantikan rolling ASN di Kota Palembang pada 17 Mei 2024. Sebenarnya masih di bawah enam bulan, tetapi ada pelanggaran substantif yang kami nilai. Pelanggaran substantif ini akibat dari pelantikan tersebut terjadilah ASN bergerak untuk pemenangan calon nomor urut 2,” sebut Ridwan.
Lebih lanjut, Pemohon dalam permohonannya juga mengungkap bahwa Herison ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 59 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Ia disebut mendatangi warga sebelum hari pemungutan suara untuk meminta dukungan bagi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. Hasil penghitungan suara di TPS tersebut menunjukkan dominasi perolehan suara bagi pasangan nomor urut 2, yang menurut Pemohon merupakan indikasi dari pengaruh yang tidak wajar.
Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang. Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta MK membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 964 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024.
Mereka juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam.
"InsyaAllah (kita optimis) kalau pertanyaan hakim saat apa yang kita sampaikan. Ini bukan memenuhi syarat untuk selisih perolehan suara, tapi yang kami anggap ada pelanggaran substansi atau ekses pelantikan pejabat, yang nyatanya beberapa pejabat itu memenangkan paslon, " tandanya.
Disisi lain, dalam gugatan itu juga mantan anggota DPRD kota Palembang ini mengungkapkan, jika pasangan calon lain Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina, ikut menjadi pihak terkait yang nantinya bisa menguatkan argumen terkait pelanggaran yang ada.
"Disisi lain, kita tidak memungkiri saksi yang ada banyak tak berani bersaksi. Namun kita yakin dan berharap sikap majelis nanti untuk melanjutkan sidang pemeriksaan, sehingga membuat berani masyarakat untuk membongkarnya, " tukas Ridwan.
Dihubungi terpisah, sedangkan pihak KPU dan Bawaslu Palembang sendiri yang hendak dikonfirmasi, sampai saat berita ini dipublikasikan belum ada respon.
Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih |
![]() |
---|
Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.