Pilkada Palembang 2024

Tim Ratu Dewa-Prima Salam Optimis Gugatan Yudha-Bahar Ditolak MK, Klaim Gugatan Tidak Tepat

Andreas Okdi mengaku optimis jika gugatan hasil Pilkada Palembang itu akan dibatalkan MK, karena apa yang disampaikan tidaklah benar. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
HANDOUT
Calon Walikota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin, S.T., M.Sc., Ph.D dan Cawawako Palembang Baharuddin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang mengaku, siap memberikan jawaban di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Yudha Pratomo- Baharuddin. 

Menurut ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang, sudah ada mekanisme jika ada pihak- pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada termasuk Pilkada kota Palembang 2024.

Diterangkan Khairi Anwar, pada sidang pertama MK pada 8 Januari lalu, agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. 

"Sidang kemarin kan agendamya hanya mendengarkan pokok perkara, bagi Bawaslu Palembang paslon sudah tepat menggunakan haknya melalui kanal yang telah disiapkan oleh negara, yaitu membuat gugatan di MK, " kata Khairil Anwar, Sabtu (11/1/2025). 

Dijelaskannya, Bawaslu akan menyampaikan fakta di lapangan jika hakim meminta keterangan dari pihaknya nanti. 

"Secara prinsip Bawaslu Palembang sudah siap, memberikan jawaban- jawaban sesuai fakta dilapangan, ' tegasnya. 

Sementara Sekretaris Tim Pemenangan pasangan peraih suara terbanyak Pilkada Palembang Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS), Andreas Okdi mengaku optimis jika gugatan hasil Pilkada Palembang itu akan dibatalkan MK, karena apa yang disampaikan tidaklah benar. 

"Pastinya, kita menghormati proses gugatan itu, berkaitan dengan pokok gugatan sudah sering dilontarkan sejumlah pihak, namun selama ini tidak terbukti. Kita yakin dari awal sampai akhir, semua berproses sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU yang ada, " ungkap anggota DPRD Palembang ini. 

Ditambahkan Andreas, pokok perkara gugatan tim Yudha- Bahar itu sendiri diakuinya bakal ditolak, mengingat subtansi gugatan buka soal selisih perolehan suara. 

"Bukan substansinya, harusnya persoalan yang dipermasalahkan perselisihan suara, tapi ini soal mutasi dan diduga ada ASN berpihak sehingga menjadi penggerak pemenangan. Jadi saya pikir akan ditolak MK nanti, ' tegas Andreas optimis. 

Sebelumnya, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3, Yudha Pratomo dan Baharudin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palembang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menuding adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait). 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai Anggota Panel.

Dalam persidangan tersebut, Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum mengatakan, pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. 

Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan pihak terkait melalui akun Instagram pribadinya. Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved