Berita Palembang

Tertipu Janji Kerja di BUMN, Pria di Palembang Kehilangan Rp 30 Juta

Seorang pria di Palembang, PP (26), melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (11/1/2025) pagi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Seorang pria di Palembang, PP (26), melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (11/1/2025) pagi. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG – Seorang pria di Palembang, PP (26), melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (11/1/2025) pagi.

Ia mengaku telah kehilangan uang Rp 30 juta setelah dijanjikan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepada petugas, PP menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

 Ia menyerahkan uang Rp 30 juta secara tunai kepada terlapor, VRH, dengan iming-iming jaminan pekerjaan di salah satu BUMN

. "Saya dijanjikan masuk menjadi pegawai di salah satu BUMN, dengan minta biaya Rp 30 juta. Namun tiba-tiba orang tersebut menghilang," ujarnya kepada petugas.

Terlapor, VRH, sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Selasa (31/12/2024). Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan.

"Saya konfirmasi soal uang tersebut karena saya tidak kerja-kerja. Tapi jawabannya tenang saja akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Didatangi rumahnya, terlapor tidak ada di rumah," ungkap PP.

PP mengenal terlapor melalui temannya yang mengatakan bahwa VRH bisa menjamin korban bekerja di BUMN.

 VRH juga meyakinkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan jika PP tidak diterima bekerja.

"Ternyata saya tidak bekerja sampai sekarang. Terlapor juga bilang banyak kenalan petinggi di sana dan sudah biasa mengajak orang," ungkapnya.

Merasa dirugikan, PP sempat mendatangi tempat kerja VRH. Namun, ia mendapat informasi dari satpam bahwa terlapor sudah lama tidak bekerja di sana. Satpam tersebut juga mengatakan bahwa PP bukan satu-satunya korban penipuan VRH.

Setelah kejadian tersebut, VRH sempat memblokir kontak PP. Namun, terlapor tiba-tiba menghubungi dan mengancam korban.

"Terlapor melaporkan saya karena telah mengancam anaknya. Padahal anaknya bahkan tak merespon saat korban datangi rumah terlapor dan rumah itu tidak ada CCTV," katanya.

Terlapor kembali berjanji akan mengembalikan uang korban paling lambat pada Rabu (8/1/2025), namun saat didatangi, terlapor tetap tidak ada di rumah.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PP.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes Palembang," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved