Berita PALI

Aksi Pencurian Motor di PALI Kepergok Pemilik, Satu Pelaku Tertangkap

Aksi pencurian sepeda motor di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan,

Dokumen polisi
AD ( 20) salah satu pelaku curanmor beserta barang bukti yang diamankan Polisi, Sabtu (11/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALI – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan setelah pemilik memergoki pelaku yang sedang mempreteli motor curian di dalam hutan. Satu dari dua pelaku berhasil diringkus polisi.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AD (20). Ia ditangkap di Desa Karta Dewa pada Jumat (10/1/2025). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial AG, masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban berinisial RN (37), seorang petani di Dusun 1 Desa Benuang.

Kronologi kejadian bermula ketika korban terbangun dari tidurnya dan mendapati sepeda motor Yamaha Nmax berwarna biru miliknya telah hilang.

Korban juga menemukan dinding samping rumahnya telah dijebol. Pagi harinya, korban bersama dua warga melakukan pencarian dan menemukan sepeda motornya di dalam hutan di Desa Karta Dewa. Di lokasi tersebut, korban mendapati kedua pelaku sedang membongkar motornya.

Mengetahui kedatangan korban dan warga, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan motor yang sudah dipreteli.

"Jadi kedua pelaku ini, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel dinding rumahnya, setelah berhasil, motor tersebut dibawa ke dalam hutan kemudian dipreteli, namun aksi tersebut diketahui korban sehingga kedua pelaku kabur meninggalkan sepeda motor tersebut," terang AKP Nasron.

Kejadian ini kemudian dilaporkan pada 3 Desember 2024, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-400/XII/2024/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.

Setelah menerima laporan, AKP Nasron memerintahkan Kanit Pidum Ipda Muhammad Fadli bersama Tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.

Pada 10 Januari 2025, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap AD di Desa Karta Dewa tanpa perlawanan.

"Pelaku AD sudah mengakui perbuatannya, kami juga mengimbau kepada pelaku lainnya berinisial AG yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Nasron.

Selain mengamankan pelaku AD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax warna biru milik korban yang ditemukan di hutan, serta barang bukti lain berupa 1 buah obeng merk POPEYE berwarna hitam, 1 kunci pas ukuran 15 dan 14 yang dimodifikasi, dan 1 mata obeng plus.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved