Breaking News

Jeje Govinda Unggul pada Pilbup Bandung Barat, Hengky Kurniawan Ajukan Gugatan, Raffi Ahmad Terseret

Suara unggul pada kontestasi politik pemilihan kepala daerah Bandung Barat, membuat pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep

Editor: adi kurniawan
Instagram
Penyebab Raffi Ahmad Diduga Maju Pilkada Bandung Barat Gegara Foto Bareng Jeje Govinda 

“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi.

Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau.

Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat.

Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu.

Kemudian, Yandri diduga beberapa kali menyematkan kata “dua” dalam sambutannya, dan ini dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.

Boyke mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri diduga telah diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Padahal, Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi proses pemilu.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes PDT atas nama Yandri Susanto yang tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, sehingga dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu/Pilkada telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Boyke.

Sementara itu, Raffi dianggap melanggar aturan karena menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024.

“Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” imbuh Boyke.

Atas tindakannya, Yandri dan Raffi diduga telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keterlibatan Yandri dan Raffi ini menjadi salah satu alasan Hengki dan Ade mengajukan gugatan PHPU ke MK.

Dalam petitumnya, pihak Hengki-Ade meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Jeje-Asep, serta membatalkan surat penetapan hasil yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat.

“Menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024,” kata Boyke.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved