Pilgub Sumsel 2024

Herman Deru-Cik Ujang Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menetapkan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
HANDOUT
Pasangan HDCU (Herman Deru-Cik Ujang) gubernur dan wagub terpilih di Pilgub Sumsel 2024, beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menetapkan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih pada Kamis (9/1/2025) pukul 09.00 WIB di kantor KPU Sumsel.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI memberitahukan bahwa tidak ada gugatan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumsel 2024.

Juru bicara tim pemenangan HDCU, Alfrenzi Panggarbesi, menyatakan bahwa tidak ada persiapan khusus menjelang penetapan ini. Herman Deru dan Cik Ujang dipastikan akan hadir didampingi oleh tim pemenangan dan pimpinan partai politik koalisi HDCU.

"InsyaAllah pasangan HDCU bersama tim pemenangan, pimpinan parpol koalisi HDCU, akan hadir mendampingi HDCU," ujar Alfrenzi, Rabu (8/1/2025).

Alfrenzi menambahkan, masyarakat Sumsel telah menentukan pilihannya dan tinggal menunggu pelantikan yang jadwalnya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, sudah sampai pada tahap penetapan setelah tidak adanya gugatan ke MK. Selanjutnya menunggu pelantikan, yang jadwalnya ditentukan oleh pemerintah pusat," tandasnya.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan bahwa penetapan ini juga akan dilakukan serentak di delapan kabupaten/kota di Sumsel yang hasil pilkadanya tidak ada gugatan di MK, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan OKU Timur.

KPU Sumsel juga mengundang berbagai pihak untuk hadir dalam penetapan ini, termasuk pasangan calon peserta Pilgub Sumsel 2024, Bawaslu, Pj Gubernur, Kejati, Kapolda, Pangdam II Sriwijaya, Ketua DPRD, Parpol, Kabinda, Pengadilan Tinggi, Danlanud, Danlanal, Kesbangpol, Pemantau, dan pers.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, menambahkan bahwa setelah penetapan, hasilnya akan diserahkan ke DPRD Sumsel untuk diteruskan ke Pemprov Sumsel dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Setelah penetapan dan hasilnya diserahkan ke DPRD Sumsel, tugas KPU berakhir dan untuk kapan pelantikan itu ranah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," pungkas Handoko.

Pada Pilgub Sumsel 2024, Herman Deru-Cik Ujang meraih suara terbanyak dengan 2.220.437 suara (51,62 persen), unggul di 15 dari 17 kabupaten/kota di Sumsel. Pasangan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) meraih 1.082.241 suara (25,15 persen) dan unggul di Kota Palembang. 

Sementara pasangan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (MATAHATI) meraih 999.141 suara (23,22 persen) dan unggul di Kabupaten Ogan Ilir. Total suara sah adalah 4.301.819, dengan 322.037 suara tidak sah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved