Apa Itu Coretax Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dikeluhkan Para Wajib Pajak? Begini Cara Login

Sebagai informasi, Ditjen Pajak mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
coretaxdjp.pajak.go.id/
Apa Itu Coretax Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dikeluhkan Para Wajib Pajak 

SRIPOKU.COM - Banjir keluhan soal Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang sulit diakses oleh para wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo buka suara.

Ia meminta para wajib pajak tak khawatir bila pada masa peralihan ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan.

Bukan itu saja, Suryo Utomo juga memastikan pemerintah memberikan masa transisi implementasi pada penerapan sistem baru ini.  

Sebagai informasi, Ditjen Pajak mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.

Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih kerap bermasalah.

Apa Itu Coretax?

Lalu apa sebenarnya Coretax yang banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak?

Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Coretax sebagai platform perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola pajak, baik dari segi bisnis atau individu untuk mempermudah perhitungan dan pelaporan pajak.

Coretax biasanya digunakan untuk membantu dalam perhitungan pajak, pelaporan ke otoritas pajak, dan pengelolaan dokumen pajak yang diperlukan oleh perusahaan atau pengguna pribadi.

Platform ini sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan di beberapa negara untuk menyederhanakan proses perpajakan.

Cara Login ke Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak):

  1. Buka Situs Web Coretax DJP:

Akses halaman login dengan mengunjungi link berikut: coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Masukkan NPWP dan Password:

Pada halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Kata Sandi.

Pastikan bahwa Anda memasukkan NPWP dengan benar dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

3. Pilih "Login":

Setelah mengisi informasi tersebut, klik tombol "Login".

4. Verifikasi 2FA (Jika Diperlukan):

Jika sistem meminta verifikasi dua faktor (2FA), Anda mungkin akan diminta untuk memasukkan kode yang dikirimkan ke email atau perangkat autentikasi Anda.

5. Akses Dashboard:

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard yang berisi berbagai layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan informasi lainnya.

Jika Anda Belum Terdaftar:

Jika Anda belum mendaftar atau belum memiliki akun di Coretax DJP, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Biasanya, proses registrasi memerlukan NPWP yang valid dan dokumen terkait untuk memverifikasi identitas Anda.

Masalah Login:

Lupa Password? Jika Anda lupa kata sandi, klik tombol "Lupa Password" untuk mereset kata sandi Anda.

Anda akan diminta untuk mengikuti prosedur reset kata sandi melalui email.

Akun Terkunci? Jika akun Anda terkunci setelah beberapa percobaan login yang salah, Anda mungkin perlu menghubungi dukungan teknis atau layanan pelanggan DJP.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved