Berita Palembang

Tambah Petugas Layanan Bantu Wajib Pajak Akses Coretax di Palembang

Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Hartati
Kantor DJP Sumsel Babel yang berada di Kota Palembang, Selasa (7/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 Namun kemudahan dan transisi ini tidaklah mulus karena masih ada banyak wajib pajak yang cukup kesulitan mengakses layanan tersebut.

Tidaklah semudah tutorial atau langkah-langkah yang dijelaskan secara online harus diakses oleh wajib pajak.

Karena nyatanya ada saja kendala yang dihadapi wajib pajak mulai dari laman Coretax tidak bisa dibuka atau akses, lupa akun dan password hingga adanya kendala perbedaan data lama yang belum terupdate.

"Data lama saya email sudah diganti dan sudah pernah melapor, tapi saat dicek terbaru belum berubah sehingga belum bisa membayar pajak dan melaporkannya makanya hari ini datang langsung mengurusnya," kata Mamat salah satu wajib pajak yang ditemui di kantor pajak, Selasa (7/1/2025).

Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Teguh Pribadi Prasetya MM mengatakan implementasi coretax sudah berjalan, saat ini masih banyak wajib pajak yang hadir ke KPP karena memerlukan asistensi dalam penggunaannya.

Mengatakan hingga kini belum bisa mendata berapa banyak wajib pajak yang telah mengakses layanan tersebut karena belum dapat menyampaikan data penerapan coretax di Palembang.

"Saat ini hanya Kantor Pusat DJP yang memiliki akses data tersebut," kata Teguh, Selasa (7/1/2025).

Disinggung banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses coretax, Teguh mengatakan sudah ada penambahan petugas TPT dan helpdesk untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak.

"Untuk masa-masa awal penerapan coretax, petugas menjadi 2x lipat di TPT dan helpdesk, termasuk layanan via online dan medsos," kata Teguh.

Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.

Dengan begitu, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved