Berita Palembang
Simpan Pistol dan 18 Amunisi, Pria Paruh Baya di Muba Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial E (51) karena kedapatan memiliki senjata api ilegal
Ringkasan Berita:
- Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial E (51) karena kedapatan memiliki senjata api ilegal.
- Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.
- Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial E (51) karena kedapatan memiliki senjata api ilegal.
Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
"Saat penggerebekan anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Senin (4/5/2026).
Pihaknya mengungkap kepemilikan senjata api ilegal itu setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Setelah tahu lokasi kediaman pemilik senjata api ilegal, tim Unit 5 Jatanras bergerak menuju ke rumah kontrakan," katanya.
Meski pelaku telah diamankan, saat ini penyidik tengah menelusuri terkait asal-usul senjata api dan amunisi milik E guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.
Menurutnya, keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
"Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan," katanya.
Tersangka kini ditahan di Dittahti Polda Sumsel dan dijerat pasal 306 KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
| Tampang Pelaku Pencurian Mobill yang Viral di Palembang, Hasil Curian Disembunyikan di Kebun Sawit |
|
|---|
| 5 Petugas Dishub Palembang Viral Lakukan Razia Ilegal ke Sopir Truk Resmi Dipecat, 14 Orang Dimutasi |
|
|---|
| Tak Terima Dipermalukan di Medsos Gegara Utang, IRT di Palembang Laporkan Rekan ke Polisi |
|
|---|
| Karyawan di Palembang Laporkan Atasan Kerja ke Polisi, Tak Terima Nama Baik Dicemarkan di Grup WA |
|
|---|
| Turun dari Angkot, Aksi Pria Gondol Motor Guru Les Mandarin di Jalan Jenderal Sudirman Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/E-sungai-Lilin.jpg)