NEWS VIDEO

Video Peran Sandra Dewi dan Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Mendadak Pindah

Dalam putusannya, Hakim Eko pada Senin 30 Desember 2024 berpendapat bahwa, tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa

|
Editor: Fadhila Rahma

SRIPOKU.COM - Hakim Eko Aryanto dan aktris Sandra Dewi menjadi sorotan usai vonis ringan terpidana kasus korupsi timah Rp271 triliun Harvey Moeis dinovis 6,5 tahun atau separuh dari tuntutan 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, Hakim Eko pada Senin 30 Desember 2024 berpendapat bahwa, tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.

Pertimbangan lainnya, mengapa divonis ringan karena dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan vonis Harvey Moeis yakni sopan di persidangan dan sudah memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi ini, Psikologi Frensik Reza Indragiri menilai, hakim terlalu mengada-ada sehingga berlebih-lebihan menilai perilaku biasa terdakwa. Sebab sejahatnya koruptor mereka tetap menjaga wibawanya.

TONTON VIDEONYA DISINI:

https://www.youtube.com/watch?v=qwCpQYESF1w

Baca juga: Sosok Hakim yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Pernah Adili Eks Mentan SYL 10 Tahun Penjara

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved