Berita Palembang

Perselisihan Buruh dengan PT Melania Indonesia Tuntas, Komisi V DPRD Sumsel Keluarkan 7 Rekomendasi

Pasca rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan PT Melania Indonesia (Shamrock group) di Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel David Hardianto Aljufri saat ditemui, Senin (30/12/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pasca rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan PT Melania Indonesia (Shamrock group) di Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Serikat buruh dan buruh PKWT di PT Melania Indonesia, komisi V DPRD Sumsel mengeluarkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel David Hardianto Aljufri, Senin (30/12/2024), berdasarkan hasil kunjungan komisi V DPRD Sumsel pada 17 Desember 2024, serta pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) 24 Desember 2024, yang ditandatangani ketua komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani dan Waskil ketua David Hardianto Aljufri. 

"Rekomendasi itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat komisi V DPRD Sumsel bersama PT Melania Indonesia (Shamrock group) Kabupaten Banyuasin, untuk menyelesaikan perselisihan antara PT Melania Indonesia dengan serikat buruh dan buruh PKWT," kata David, Senin (30/12/2024). 

Menurut politisi partai Golkar ini, masalah PT Melenia Indonesia itu adalah perselisihan buruh dengan perusahaan dan sudah tuntas diselesaikan. 

"Pada prinsipnya komisi V DPRD Sumsel mendesak PT Melania, untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan rekomendasi oleh DPRD Sumsel, dan permasalahan ini kami tunggu sesuai rekomendasi kami putuskan, " ujar David. 

Mantan calon Bupati Kabupaten Empat Lawang ini, pihaknya akan menunggu dan mengawasi tindak lanjut dari perusahaan atas rekomendasi itu. Dimana jika tidak dilakukan, maka HGU PT Melenia bisa dicabut. 

"Selanjutnya, setelah rekomendasi dikeluarkan kami akan meninjau ulang daripada kegiatan perusahaan itu, " tukasnya. 

Berikut  beberapa poin hasil kesimpulan dari RDP komisi V DPRD Sumsel itu, maka disepakati memberikan kesimpulan  dan merekomendasikan 7 poin. 

Pertama, pembayaran gaji untuk buruh bulan Juli 2024 setelah dibayarkan separuh, sisa pembayaran gaji atau pelunasan paling lambat 30 Desember 2024.

Kedua, pembayaran gaji buruh bulan Agustus untuk dibayarkan  secara penuh paling lambat tanggal 30 Januari 2024.

Ketiga, terhadap gugatan tunggakan BPJS buruh dan sudah dikeluarkan nota I dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) RI, agar kiranya PT Melania sesegara mungkin untuk melunasi BPJS  tersebut selambat- lambatnya 2 Januari 2024.

Keempat, kepada management PT Melenia untuk tidak melakukan  intimidasi kepada buruh atau pekerja  yang melakukan tuntutan.

Kelima, agar kiranya PT milenia sesuai dengan peraturan  pemerintah memperkerjakan buruh dengan status PKWTT, seiring kembalinya perbaikan keuangan PT  terkhusus buruh atau pekerja yang sudah kontrak maksimal 5 tahun. 

Keenam, setelah selesainya perselisihan upah buruh agar kiranya PT Melenia mengikuti aturan ketentuan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 61 ayat 1.

 

Terakhir, rekomendasi ini menjadi dasar dan persyaratan PT Melenia untuk melakukan perpajangan Hak Guna Usaha (HGU). 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved