Berita Palembang
Perselisihan Buruh dengan PT Melania Indonesia Tuntas, Komisi V DPRD Sumsel Keluarkan 7 Rekomendasi
Pasca rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan PT Melania Indonesia (Shamrock group) di Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pasca rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan PT Melania Indonesia (Shamrock group) di Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Serikat buruh dan buruh PKWT di PT Melania Indonesia, komisi V DPRD Sumsel mengeluarkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel David Hardianto Aljufri, Senin (30/12/2024), berdasarkan hasil kunjungan komisi V DPRD Sumsel pada 17 Desember 2024, serta pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) 24 Desember 2024, yang ditandatangani ketua komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani dan Waskil ketua David Hardianto Aljufri.
"Rekomendasi itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat komisi V DPRD Sumsel bersama PT Melania Indonesia (Shamrock group) Kabupaten Banyuasin, untuk menyelesaikan perselisihan antara PT Melania Indonesia dengan serikat buruh dan buruh PKWT," kata David, Senin (30/12/2024).
Menurut politisi partai Golkar ini, masalah PT Melenia Indonesia itu adalah perselisihan buruh dengan perusahaan dan sudah tuntas diselesaikan.
"Pada prinsipnya komisi V DPRD Sumsel mendesak PT Melania, untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan rekomendasi oleh DPRD Sumsel, dan permasalahan ini kami tunggu sesuai rekomendasi kami putuskan, " ujar David.
Mantan calon Bupati Kabupaten Empat Lawang ini, pihaknya akan menunggu dan mengawasi tindak lanjut dari perusahaan atas rekomendasi itu. Dimana jika tidak dilakukan, maka HGU PT Melenia bisa dicabut.
"Selanjutnya, setelah rekomendasi dikeluarkan kami akan meninjau ulang daripada kegiatan perusahaan itu, " tukasnya.
Berikut beberapa poin hasil kesimpulan dari RDP komisi V DPRD Sumsel itu, maka disepakati memberikan kesimpulan dan merekomendasikan 7 poin.
Pertama, pembayaran gaji untuk buruh bulan Juli 2024 setelah dibayarkan separuh, sisa pembayaran gaji atau pelunasan paling lambat 30 Desember 2024.
Kedua, pembayaran gaji buruh bulan Agustus untuk dibayarkan secara penuh paling lambat tanggal 30 Januari 2024.
Ketiga, terhadap gugatan tunggakan BPJS buruh dan sudah dikeluarkan nota I dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) RI, agar kiranya PT Melania sesegara mungkin untuk melunasi BPJS tersebut selambat- lambatnya 2 Januari 2024.
Keempat, kepada management PT Melenia untuk tidak melakukan intimidasi kepada buruh atau pekerja yang melakukan tuntutan.
Kelima, agar kiranya PT milenia sesuai dengan peraturan pemerintah memperkerjakan buruh dengan status PKWTT, seiring kembalinya perbaikan keuangan PT terkhusus buruh atau pekerja yang sudah kontrak maksimal 5 tahun.
Keenam, setelah selesainya perselisihan upah buruh agar kiranya PT Melenia mengikuti aturan ketentuan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 61 ayat 1.
Terakhir, rekomendasi ini menjadi dasar dan persyaratan PT Melenia untuk melakukan perpajangan Hak Guna Usaha (HGU).
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.