Tak Jadi Berangkat di Tanggal yang Telah Ditentukan, 9 Jemaah Umroh Laporkan Biro Perjalanan

Sebanyak sembilan orang jemaah umroh batal berangkat umroh. Karena merasa ditipu, Yulian Rais (48) bersama delapan jamaah umroh lainnya

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Yulian Rais (48) bersama delapan jamaah umroh lainnya mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu, (28/12/2024), semalam 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak sembilan orang jemaah umroh batal berangkat umroh. Karena merasa ditipu, Yulian Rais (48) bersama delapan jamaah umroh lainnya mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu, (28/12/2024).


Para jemaah umroh yang batal berangkat ini melaporkan PT Bin Bilal Indonesia (BBI) selaku Biro Jasa Perjalanan Travel Umroh dan Haji atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang jemaah umroh.


Ketika ditemui saat membuat laporan, Yulian mengatakan mereka telah mendaftarkan diri dan menyetorkan sejumlah uang kepada PT Bin Bilal Indonesia untuk berangkat umroh pada 21 Desember 2024.


Sampai menjelang keberangkatan umroh, ternyata dirinya bersama jamaah umroh tidak kunjung diberikan informasi. Hingga akhirnya, pada Jumat (20/12/2024), beberapa waktu lalu, mereka mendatangi kantor BBI di Jalan AKBP Cek Agus Kecamatan IT III Palembang.


“Saat di sana, baru diberitahu kalau jadwal keberangkatan umroh yang semula dijadwalkan pada 21 Desember 2024 harus ditunda hingga 18 Januari 2025,” kata Yulian kepada petugas piket pengaduan. 


Lebih jauh Yulian mengatakan, ia  bersama delapan jamaah umroh lainnya merasa keberatan dengan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT Bin Bilal Indonesia, sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum.


“Yang baru melapor sembilan orang. Kita sudah mendatangi pihak travel dan kami tidak terima pembatalan itu. Alasan mereka hotel penuh. Kami minta kembalikan uang tempo 3 hari, tetapi mereka tidak ada jawaban,” bebernya. 


Akibat dari kejadian itu, kesembilan jamaah umroh ini harus mengalami kerugian mencapai Rp 324 juta.

“Satu orang tidak tentu berapa sudah setorkan uang, bervariasi jumlahnya,”kata Yulian.


Kini laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/3583/XII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.


Sementara, KA SpKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban, "Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved