Terkuak Peranan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku sehingga Diperiksa dan Dicekal KPK
Peranan Yasonna Laoly yang turut dicekal KPK terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku, ketika menjawab Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
SRIPOKU.COM -- Kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), juga melibatkan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL), sehingga turut diperiksa dan dicekal KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan tersebut dikarenakan keterangan Yasonna dan Hasto masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," jelasnya, Kompas.TV, Rabu.
Ia menyebut, pencekalan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.
Menurut penuturannya, larangan bepergian ke luar negeri yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
Pada konferensi pers Selasa (24/12) kemarin, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah mencegah Hasto dan Donny ke luar negeri.
"Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lantas seperti apa peran Yasonna Laoly sehingga diperiksa KPK?
Peran Yasonna Laoly dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.
Sebagai Ketua DPP PDIP, ia mengatakan ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna Laoly menyebut ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.
Yasonna Laoly menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.
Menurut Yasonna Laoly, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia sehari kemudian.
"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up," ucap dia.
Kronologi dan Peran Hasto di Kasus Harun Masuki
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kronologi penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.
Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang dimaksud.
Menurut Setyo, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap.
Dia menjelaskan, peran Hasto berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
"Perbuatan Saudara HK bersama dengan Saudara HM dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani. Pertama HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," kata Setyo, saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan suara 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara 44.402.
Saat itu seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia.
Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya. "Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review," kata Setyo.
Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.
Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky.
"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," kata Setyo.
Karena upaya itu belum berhasil, maka Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan saudara DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner di KPU yang juga Kader PDI Perjuangan. Juga Agustinus Tio F.
Hasto meminta Wahyu Setiawan memenuhi 2 usulan yang diajukan, yaitu Maria Lestari masuk sebagai Dapil 1 Kalimantan Barat, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. "Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristianto)," sebut Setyo.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto, mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI, dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum, melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, dan mengatur untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan ke Wahyu Setiawan melalui Tio.
Sehingga Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar US$ 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 - 23 Desember 2019. Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dari Dapil I Sumsel.
Atas perbuatan itu, KPK mengeluarkan Sprin.dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang dilakukan Hasto bersama Harun dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.
Bansos Kemensos Cair Lagi September 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Ini Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Harga Emas Anjlok Setelah Cetak Rekor, Emas Perhiasan hingga Batangan Turun Drastis Hari ini |
![]() |
---|
Kasus Walikota Prabumulih Arlan Diambil Alih Kemendagri, Terkuak Alasan di Baliknya |
![]() |
---|
Berkas yang Perlu Dipersiapkan untuk Lapor Diri PPG Daljab Tahap 3 di LPTK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.