Berita OKI

Kasus Penusukan di Lempuing OKI, Tersangka E Masih Dibawah Umur Karena Tersinggung dengan Korban

Tewasnya pemuda berinisial SH (17) akibat ditikam pakai pisau di bagian perut hingga tembus ke paru-paru, hebohkan jagat maya dan viral media sosial.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, Iptu Rio Trisno saat melakukan presskon di Mapolres OKI pada Selasa (24/12/2024) sore. 

SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Tewasnya pemuda berinisial SH (17) akibat ditikam pakai pisau di bagian perut hingga tembus ke paru-paru, hebohkan jagat maya dan viral media sosial.

Kejadian terjadi di Dusun V, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Senin (23/12/2024) jam 16.00 WIB.

Kurang dari 24 jam pasca kejadian, Satuan reserse kriminal Polres OKI dapat mengamankan pelaku pembunuhan tersebut.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno menyebut, pelaku masih dibawah umur berinisial E.

"Telah terjadi penganiayaan yang mana tersangka melakukan penikaman di bagian dada sebanyak 1 kali terhadap korban S. Sehingga mendapat perawatan medis dan berselang beberapa jam korban dinyatakan meninggal dunia," kata Rio saat presskon di Mapolres OKI pada Selasa (24/12/2024) sore.

Dikatakannya, kejadian dilatarbelakangi adanya ketersinggungan antara tersangka dan korban saat berada di depan sebuah warung.

"Maka membuat tersangka emosi dengan mengambil pisau dan khilaf melakukan penusukan ke tubuh korban. Namun sampai saat ini kami belum menemukan motif lain seperti dendam dan lainnya sebelum kejadian tersebut," urainya.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya mengenakan pasal UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana kepada anak.

Dikarenakan tersangka dan korban masih tergolong anak-anak dibawah umur.

"Terkait perkara ini, kami juga akan berkoordinasi dengan LPKS yang mana sesuai dengan aturan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh penyidik," 

"Kami dari satreskrim terus lakukan penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan peradilan anak," pungkasnya.

Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved