9 Tata Tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024 Hingga Barang yang Wajib Dibawa

Berikut ini tata tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024 yang dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (18/12/2024) hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Editor: adi kurniawan
handout
Ilustrasi -- Berikut ini tata tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024 yang dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (18/12/2024) hingga 31 Desember 2024 mendatang. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan Kementerian Agama tahun 2024 yang dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (18/12/2024) hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Peserta SKB Tambahan harus mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Inilah tata tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024:

1. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

b. Kartu Tanda Peserta SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia dan wajib melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan;

5. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved