9 Tata Tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024 Hingga Barang yang Wajib Dibawa
Berikut ini tata tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024 yang dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (18/12/2024) hingga 31 Desember 2024 mendatang.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan Kementerian Agama tahun 2024 yang dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (18/12/2024) hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Peserta SKB Tambahan harus mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
Inilah tata tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024:
1. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
b. Kartu Tanda Peserta SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia dan wajib melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan;
5. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
Harta Kekayaan Sri Mulyani Disorot Ditengah Banyaknya Pungutan Pajak, Naik Belasan Persen Tiap Tahun |
![]() |
---|
Sosok Inda Putri Manurung, Jaksa Viral Cekcok Dengan Nikita Mirzani dan Miliki Aset di Palembang |
![]() |
---|
Melonjak 100 Persen Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana Kepala PPATK Ditengah Pemblokiran Rekening |
![]() |
---|
Sosok Kirana Putri Yusuf, Juara Miss Cilik Indonesia 2025, Bercita-cita jadi Putri Indonesia |
![]() |
---|
Daftar Jenis Games Roblox yang Tak Boleh Diakses Anak-anak, Orang Tua Harus Tahu Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.