Pilgub Sumsel 2024
Pilgub Sumsel 2024 Berpotensi Dibawa ke MK, Paslon Matahati dan E-RA Rumuskan Gugatan Hasil Pilkada
Ketua Tim Kampanye Paslon ERA, di Pilkada Sumsel 2024, MA Gantada mengatakan, saat ini jajaran tim advokasi sedang merumus formula untuk menggugat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (7/12/2024) malam menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024.
Dalam Keputusan KPU provinsi Sumsel nomor 156 tahun 2024 itu, penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalm formulir MODEL D- HASIL PROVINSI-KWK- GUBERNUR.
"Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, " kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Sabtu (7/12/2024) malam.
Dimana pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) menjadi pasangan calon peraih suara terbanyak, dengan meraih 2.220.437 (51,62 persen) suara sah, disusul pasangan nomor urut 02 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) dengan meraih 1.082.241 (25, 15 persen) suara.
Sedangkan diperingkat buncit pasangan calon nomor urut 03 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang hanya meraih 999.141 (23, 22 persen) suara.
Untuk jumlah suara sah di Pilgub Sumsel, ia menyebut sebanyak 4.301.819 suara. Suara tidak sah 322.037 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 4.623.856 suara.
Dalam pleno itu, hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon tak mendapat koreksi dari Bawaslu Sumsel dan para saksi, melainkan hanya masalah jumlah data pemilih saja. Sehingga, hasil suara langsung diketok dan ditetapkan KPU Sumsel.
"Bismillahirohmanirrohim sah. Setelah ini kami akan mencetak D hasil untuk ditandatangani," ucap Andika.
Dalam pleno itu, dia menyebut jumlah pemilih laki-laki dalam Pilgub Sumsel sebanyak 3.219.840 pemilih dan perempuan 3.162.899 pemilih. Total DPT Sumsel sebanyak 6.382.739.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki sebanyak 2.233.832 pemilih dan perempuan sebanyak 2.361.829 pemilih. Totalnya sebanyak 4.595.661 pemilih.
Sedangkan jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 5.902 dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 pemilih dan perempuan 2.118 pemilih.
Jumlah DPTB (daftar pemilih tambahan) yang menggunakan hak pilih sebanyak 22.293. Rinciannya, laki-laki 10.850 pemilih dan perempuan 11.443 pemilih.
"Sehingga, jumlah pemilih B1 plus B2 plus B3 laki-laki sebanyak 2.248.466 pemilih dan perempuan 2.375.390. Jadi, jumlah pemilih sebanyak 4.623.856," terang Andika.
Untuk surat suara yang diterima plus cadangan sebanyak 2,5 jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 4.623.856.
Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676 surat suara. Sementara sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan sebanyak 1.919.663 surat suara.
"Keputusan ini mulai berlaku, seteleh ditetapkan dengan ditandatangani ketua KPU Sumsel, " tandasnya.
Meski sudah diumumkan KPU HDCU pemenang Pilgub Sumsel m2024, namun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) dan Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kampanye Paslon ERA, di Pilkada Sumsel 2024, MA Gantada mengatakan, saat ini jajaran tim advokasi sedang merumus formula untuk menggugat hasil Pilkada Sumsel 2024 itu ke MK.
"Sekarang sedang dirumuskan dan dipikirkan untuk rencana gugatan ke MK," kata Gantada, Minggu (8/12/2024).
Menurut mantan Ketua DPRD Sumsel ini, pihaknya memang mengikuti proses tahapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan berjenjang oleh KPU, dan ikut menandatangani berita acara. Namun hal itu bukan jadi alasan pihaknya tak mengikuti.
"Keputusannya jalan saja hak KPU dan silahkan mekanisme mereka, kita ada mekanismenya dan tidak ditandatangani atau ditandatangani tidak masalah karena mekanisme yang lain," ucapnya.
Mantan Sekretaris DPD PDIP Sumsel ini melihat, kondisi pemilu untuk gugatan bukan hasil saja nantinya ke MK, tapi proses pemilihan sehingga hasil yang tidak bisa diterima
"Tapi proses pemilu yang kita tidak terima dengan cara-cara ini, banyaknya Money politik apakah itu baik atau benar. Termasuk aparatur pemilu akan kita laporkan ke DKPP kenapa tidak bersikap. Dari proses tidak baik dan tidak benar, makanya jadinya tidak baik dan benar dan itu akan berproses, " tandasnya.
Sementara saksi tim pasangan calon Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) sendiri dalam berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Sumsel tidak melakukan penandatanganan berita acara.
Hal ini tak aneh, sebab dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Kota Palembang juga melakukan hal serupa, tidak melakukan penadantanganan berita acara.
Sebelumnya, saksi tim paslon MATAHATI, Melki Bakrie mengaku, pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat KPU Palembang itu merupakan arahan pimpinan tim pemenangan.
"Kami paslon MATAHATI sudah mengikuti proses tahapan Pilkada Sumsel, dan juga belum bisa menerima hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kota Palembang, dan kami masih ada tahapan untuk menindak hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Palembang ini, " paparnya.
Ditambahkan Melky, pihaknya keberatan terhadap hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU tersebut, karena dugaan pelanggaran pilkada Sumsel yang serius dilakukan pasangan calon lain untuk meraih kemenangan.
"Kami melihat di lapangan banyak temuan tim dan saksi kita, ada hal-hal yang sangat mengarah ke Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan bukti yang ada, dilakukan paslon lain dengan untuk memenangkan Pilkada secara tidak sportif. Sehingga ke depan akan dilakukan upaya selanjutnya oleh tim hukum kita, " pungkasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan HDCU, Alfrenzi Panggarbesi, mengapresiasi kelancaran proses penghitungan suara di semua tingkatan, mulai dari TPS hingga KPU kabupaten/kota, dan rapat pleno terbuka tingkat provinsi.
Paslon HDCU ditetapkan unggul di 15 daerah kabupaten/kota. Hanya kalah suara di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
"Ini kan kontentasi pilgub, bukan pilwako atau pilbup. Sehingga paslon yang menang harus unggul di sebagian besar kabupaten/kota se-Sumsel," ungkapnya.
Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan HDCU unggul jauh dari paslon lainnya. Sejak awal masa sosialisasi dan kampanye, pihaknya sudah yakin HDCU akan memenangkan Pilkada Sumsel.
Ia mengklaim masyarakat puas dengan kinerja HD selama lima tahun menjadi gubernur. Terbukti dari hasil pemungutan suara pada 27 November 2024, HDCU berhasil unggul di 15 kabupaten/kota.
Jelang Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel, HDCU Tunggu Undangan dari Istana |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Sahkan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Gubernur Sumsel Terpilih, HDCU Bentuk Tim Transisi Sinkronkan Program Pemprov Sumsel |
![]() |
---|
KPU Serahkan Hasil Pilgub Sumsel ke DPRD, Pelantikan HDCU Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih, HD : Kemenangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.