Tarif Parkir di LRT Palembang
Viral Tarif Parkir Mahal untuk Pegawai dan Penumpang LRT di Palembang
Viral foto yang dibagikan akun media sosial Palembang memperlihatkan tarif parkir kendaraan yang dipasang pada suatu tempat parkir.
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Viral foto yang dibagikan akun media sosial Palembang memperlihatkan tarif parkir kendaraan yang dipasang tak jauh dari stasiun LRT.
Lokasinya disebut di belakang ruko Demang Lebar daun tidak jauh dari stasiun LRT Demang Lebar Daun.
Sejumlah tarif parkir mulai dari motor dan mobil dengan tarif berbeda ditempel di lokasi.
Adapun tarif parkir motor untuk tarif penumpang yakni Rp 2.000, sedangkan tarif parkir motor pegawai LRT Rp 5 ribu dan tarif mobil pegawai LRT Rp 10 ribu.
Postingan tarif parkir itu kemudian ramai dikomentari netizen karena dinilai tidak mendukung program pemerintah mengatasi macet.
Sebab tarif parkir yang ditetapkan senilai tarif LRT bahkan lebih mahal dari tarif LRT khususnya tarif parkir mobilnya.
"Tidak mendukung program pemerintah, sosialisasi naik angkutan umum tapi parkirnya lebih mahal," komentar netizen.
Dari puluhan komentar yang beredar, didominasi komentar yang menolak kebijakan itu karena dinilai ilegal. Parkir itu juga disinyalir ditunggangi oknum sehingga tetap bertahan meski ilegal.
Tapi ada juga yang menyebut karena memang tidak ada lokasi parkir sehingga lahan kosong di belakang ruko itu dimanfaatkan sebagai lokasi parkir dengan tarif di luar ketentuan.
Netizen juga berkomentar karena mau tidak mau penumpang atau pegawai parkir di lokasi itu karena memang LRT tidak menyediakan lokasi parkir kendaraan baik untuk pegawainya maupun penumpang.
Ada juga netizen yang menyebut jika tetap ngotot mau membayar parkir sesuai tarif yang ditetapkan Dishub untuk retribusi parkir, maka jangan harap kendaraan bisa keluar dari lokasi parkir itu.
Netizen juga menyebut kondisi serupa juga terjadi di asrama haji. Tidak boleh menitip atau parkir kendaraan sebab jika masih tetap parkir di halaman asrama haji akan dikenai tarif parkir Rp 8 ribu untuk mobil.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan, akan mengecek lebih dulu kondisi di lapangan.
Apakah itu lokasi parkir atau jasa penitipan kendaraan. Jika lokasi parkir maka itu ilegal menetapkan tarif sendiri padahal sudah ada ketentuannya dan tarif parkir masih berlaku tarif lama yakni Rp 1.000 motor dan Rp 2 ribu mobil.
"Yang jelas tidak boleh, nanti jukirnya kita tertibkan," kata Julyanzah, Rabu (4/12/2024).
Dia menambahkan, jika itu jasa penitipan maka akan dilihat dulu dan akan di clearkan masalahnya.
Dia menegaskan jika tarif parkir itu di luar ketentuan dan ilegal karena tidka boleh menentukan sendiri tarif parkir.
Prediksi Mahfud MD Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer, Singgung ke Pasal TPPU |
![]() |
---|
Menu Makan Bergizi Gratis di Pagar Alam Jadi Sorotan, Potongan Kentang Kecil Gantikan Nasi |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMA Materi Memahami Sistem Operasi |
![]() |
---|
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
IDI Muba Apresiasi Langkah Cepat Polres Muba dalam Kasus Kekerasan terhadap Dokter RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.