Berita OKU

Oknum Guru Cabul Tersangka Pelecehan  Seksual Terhadap 10 Muridnya Terancam Dipecat dari ASN

Oknum guru olah raga inisial AF (46) yang diduga melakukan pencabulan kepada 10 murid SD terancam dipecat dari ASN bila terbukti bersalah. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: tarso romli
sripoku.com/leni juwita
Oknum guru olah raga yang diduga melakukan pencabulan kepada 10 murid SD dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres OKU. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Oknum guru olah raga inisial AF (46) yang diduga melakukan pencabulan kepada 10 murid SD terancam dipecat dari ASN bila terbukti bersalah. 

Saat ini tersangka Guru Olah Raga cabuli murid SD ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Kepala Dinas Pendidikan OKU H Tofan Indra Fauzi menegaskan akan memberikan sanksi terberat hingga pemecatan dari PNS apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak murid.

“Saat ini sudah kita pindahkan di kantor Diknas OKU. Kita serahkan proses hukumnya kepada polisi, kalau terbukti akan diusulkan untuk  diberhentikan dari PNS,” tegas Topan.

Stamen ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan OKU dalam jumpa pers di halaman Mapolres OKU Rabu (4/12/2024).

Sementara itu Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Yudhistira STr SIK MSi dan Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra dalam jumpa pers dihadapan puluhan awak media menjelaskan, bahwa polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 10 murid salah satu SD Kota Baturaja.

Modus operandinya pelaku memanfaatkan situasi sepi saat berada di area sekolah untuk melakukan perbuatan cabulnya.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam sekolah motif batik milik korban. 

Baca berita terkait kabupaten OKU di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved